Daerah

Skripsi Tak Lagi Jadi Syarat Kelulusan Kuliah, Ini Kata Mendikbud

Jakarta — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan ketentuan tak wajib skripsi sebagai tugas akhir bagi mahasiswa S1 dan D4 diserahkan kepada keputusan setiap perguruan tinggi.

Nadiem menyampaikan ketentuan yang sama juga telah diterapkan di sejumlah negara lain. Hal itu Nadiem sampaikan saat rapat bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu (30/8).

“Kalau perguruan tinggi itu merasa memang masih perlu skripsi atau yang lain itu adalah haknya mereka. Jadi jangan lupa reformasinya,” kata Nadiem.

“Jadi jangan keburu senang dulu hahaha, tolong dikaji dulu. Itu masing-masing perguruan tinggi haknya,” lanjutnya.

Nadiem menjelaskan di sejumlah negara lain mahasiswa bahkan hanya membuat jurnal untuk mendapat gelar doktoralnya. Namun ketentuan itu dipastikan tidak akan menurunkan standar kualitas lulusan perguruan tinggi.

“Sama dengan jurnal. Jadi kami juga banyak dapat masukan ini bagaimana nanti menurunkan kualitas doktoral kita, tidak sama sekali,” ucapnya.

“Jadi saya cuma mau menekankan bagi yang mengkritik ini merendahkan kualitas, itu tidak benar, itu harusnya perguruan tingginya,” ujarnya.

Sebelumnya, Nadiem membuat aturan baru terkait syarat lulus kuliah pada jenjang S1 dan D4.

Nadiem menyebut syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4 tidak wajib membuat skripsi. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi,” kata Nadiem.

Adapun aturan itu diatur lebih rinci pada Pasal 18. Dalam beleid itu dijelaskan tugas atau proyek akhir itu juga bisa dilakukan secara berkelompok.

“Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan,” demikian bunyi Pasal 18 angka 9 huruf b.[]

Redaksi Siber

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Empat Pria Ditangkap di Aceh Utara, 1 Kilogram Sabu Diamankan

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam…

6 jam ago

Satreskrim Polres Bener Meriah Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Redelong — Personel Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pembunuhan dalam waktu kurang dari…

9 jam ago

Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus DPO Bandar Sabu

ACEH TENGGARA - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil melakukan penangkapan terhadap…

9 jam ago

Satreskrim Polresta Banda Aceh Ungkap Komplotan Curanmor di Delapan TKP

Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di beberapa…

9 jam ago

InJourney Airports Catat Kenaikan 14 Persen Jumlah Penumpang saat Libur Isra Mikraj dan Imlek 2025

Jakarta, - Lalu lintas penerbangan di bandara-bandara yang dikelola PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports)…

10 jam ago

Pemprov Jatim Siap Fasilitasi Relokasi Warga Terdampak Tanah Bergerak

Jakarta, - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menyatakan, pihaknya siap memfasilitasi relokasi warga…

10 jam ago