News

Setubuhi Remaja Putri, Tiga dari 16 Pelaku Diamankan Polisi di Aceh Timur

ACEH TIMUR – Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan tiga dari 16 pelaku yang diduga melakukan jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak, kasus tersebut terjadi pada Sabtu (5/8/2023) lalu di wilayah Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

“Kasus ini bermula ketika korban, berinisial LI (16 tahun) warga Kecamatan Ranto Peureulak, pada Sabtu (5/8/2023) sekira pukul 20.00 WIB dijemput oleh pelaku berinisial ZA (17) warga Kecamatan Peureulak,” ujar Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah saat menggelar konferensi pers, Selasa (29/8/2023) sore.

Menurutnya, namun hingga tengah malam LI belum juga pulang, sehingga menimbulkan kekhawatiran keluarganya. Saat dihubungi melalui handphone untuk pulang, LI menjawab akan segera pulang. Sampai dengan keesokan harinya, LI belum kembali ke rumah, kemudian keluarga melakukan pencarian dengan menanyakan kepada sanak famili.

Pada Jum’at(11/8/2023) sekira pukul 01.00 WIB, lanjut kapolres, keluarga LI memperoleh kabar dari familinya yang di Peureulak mengatakan, jika LI telah diamankan warga Desa Seuneubok Aceh bersama pelaku (ZA). Mendapat informasi tersebut, keluarga korban menjemput LI. Kepada keluarga, LI mengaku jika selama bersama ZA ia melakukan hubungan layaknya suami istri.

Bahkan, sebutnya, bukan hanya dengan ZA namun dengan 15 temannya diantaranya, RE (19), DE (25), SU (18), SI (23), AN (18), JO (18), NA (1), AM (19), AR (19), JR (23), SO (20), RI (19) dan SA (18). “Siang harinya, keluarga LI membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur dan menyerahkan satu teman LI berinisial ZA,” pungkas kapolres.

Dari laporan Polisi tersebut, kata AKBP Andy, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku lainnya dan pada tanggal 17 Agustus 2023, salah satu dari pelaku berinisial RE  bersama MU berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Peureulak, selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Timur guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

“Sementara itu  tiga belas pelaku yang lain masih terus dilakukan penyelidikan. Untuk RE ini sendiri juga merupakan salah satu dari pelaku kasus yang sama yang menimpa pada korban RI warga Kecamatan Peureulak Barat yang terjadi pada tanggal 25 April 2023 lalu. Atas perbuatannya, ZA, RE dan MU dipersangkakan sebagai pelaku Jarimah pemerkosaan terhadap anak dengan ancaman hukuman cambuk sebanyak 200 kali atau  penjara paling lama 200 bulan atau denda 1.500 gram emas murni.” terang kapolres.

JF

Recent Posts

Polsek Kuta Makmur Perkuat Patroli dan Edukasi Warga Cegah Karhutla

ACEH UTARA – Polsek Kuta Makmur Polres Lhokseumawe terus mengintensifkan patroli malam sekaligus mengingatkan masyarakat…

3 jam ago

Cegah Guantibmas, Polsek Muara Dua Sambangi Sejumlah Kawasan

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Muara Dua terus melakukan patroli malam sebagai langkah preventif untuk menjaga…

3 jam ago

Polisi Patroli Malam Cegah Gangguan Kamtibmas di Banda Sakti

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Banda Sakti meningkatkan patroli malam untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban…

3 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Sambangi Warga Nisam, Serahkan Kursi Roda untuk Bantu Mobilitas Abdullah

ACEH UTARA – Kepedulian Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. kepada masyarakat…

3 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Buka Pim Dewantara Cup 2026, 18 Tim Siap Berebut Gelar Juara

ACEH UTARA – Suasana lapangan sepak bola di Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, mulai semarak,…

4 jam ago

Polisi Imbau Pengendara Waspada Saat Hujan Usai Laka di Jalan Elak Nisam

ACEH UTARA – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Elak, Desa Binjee, Kecamatan Nisam, Kabupaten…

1 hari ago