News

Setubuhi Remaja Putri, Tiga dari 16 Pelaku Diamankan Polisi di Aceh Timur

ACEH TIMUR – Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan tiga dari 16 pelaku yang diduga melakukan jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak, kasus tersebut terjadi pada Sabtu (5/8/2023) lalu di wilayah Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

“Kasus ini bermula ketika korban, berinisial LI (16 tahun) warga Kecamatan Ranto Peureulak, pada Sabtu (5/8/2023) sekira pukul 20.00 WIB dijemput oleh pelaku berinisial ZA (17) warga Kecamatan Peureulak,” ujar Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah saat menggelar konferensi pers, Selasa (29/8/2023) sore.

Menurutnya, namun hingga tengah malam LI belum juga pulang, sehingga menimbulkan kekhawatiran keluarganya. Saat dihubungi melalui handphone untuk pulang, LI menjawab akan segera pulang. Sampai dengan keesokan harinya, LI belum kembali ke rumah, kemudian keluarga melakukan pencarian dengan menanyakan kepada sanak famili.

Pada Jum’at(11/8/2023) sekira pukul 01.00 WIB, lanjut kapolres, keluarga LI memperoleh kabar dari familinya yang di Peureulak mengatakan, jika LI telah diamankan warga Desa Seuneubok Aceh bersama pelaku (ZA). Mendapat informasi tersebut, keluarga korban menjemput LI. Kepada keluarga, LI mengaku jika selama bersama ZA ia melakukan hubungan layaknya suami istri.

Bahkan, sebutnya, bukan hanya dengan ZA namun dengan 15 temannya diantaranya, RE (19), DE (25), SU (18), SI (23), AN (18), JO (18), NA (1), AM (19), AR (19), JR (23), SO (20), RI (19) dan SA (18). “Siang harinya, keluarga LI membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur dan menyerahkan satu teman LI berinisial ZA,” pungkas kapolres.

Dari laporan Polisi tersebut, kata AKBP Andy, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku lainnya dan pada tanggal 17 Agustus 2023, salah satu dari pelaku berinisial RE  bersama MU berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Peureulak, selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Timur guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

“Sementara itu  tiga belas pelaku yang lain masih terus dilakukan penyelidikan. Untuk RE ini sendiri juga merupakan salah satu dari pelaku kasus yang sama yang menimpa pada korban RI warga Kecamatan Peureulak Barat yang terjadi pada tanggal 25 April 2023 lalu. Atas perbuatannya, ZA, RE dan MU dipersangkakan sebagai pelaku Jarimah pemerkosaan terhadap anak dengan ancaman hukuman cambuk sebanyak 200 kali atau  penjara paling lama 200 bulan atau denda 1.500 gram emas murni.” terang kapolres.

JF

Recent Posts

Warga Aceh Tengah Tempuh 4 Hari Perjalanan ke Gunung Salak, Polres Lhokseumawe Evakuasi dan Salurkan Bantuan

Lhokseumawe – Krisis bahan pokok pasca banjir dan longsor di Aceh Tengah memaksa puluhan warga…

7 jam ago

Personel Polres Lhokseumawe Gunakan Rakit Salurkan Bantuan Banjir Ke Desa Gunci

Lhokseumawe – Upaya kemanusiaan terus dilakukan Polres Lhokseumawe untuk membantu warga terdampak banjir di wilayah…

8 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Perintahkan Patroli Pasar Besar-Besaran, Tegaskan Larangan Penimbunan dan Kenaikan Harga di Luar Kewajaran

LHOKSEUMAWE – Menyikapi situasi pascabanjir yang berdampak pada distribusi barang kebutuhan pokok dan bahan bakar,…

1 hari ago

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Air Bersih untuk Warga Meurah Mulia Terdampak Banjir

ACEH UTARA – Polres Lhokseumawe kembali hadir membantu warga terdampak banjir dengan menyalurkan bantuan sosial…

1 hari ago

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan Sembako untuk Santri Dayah Darul Falah Al Aziziah Terdampak Banjir di Dewantara

ACEH UTARA – Dalam upaya membantu para santri dan lembaga pendidikan agama yang terdampak banjir,…

1 hari ago

Alumni Akpol 2005 Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Samudera Aceh Utara

Aceh Utara – Alumni Akpol 2005 Tatya Dharaka menyalurkan bantuan sembako kepada warga terdampak banjir…

1 hari ago