News

Setubuhi Remaja Putri, Tiga dari 16 Pelaku Diamankan Polisi di Aceh Timur

ACEH TIMUR – Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan tiga dari 16 pelaku yang diduga melakukan jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak, kasus tersebut terjadi pada Sabtu (5/8/2023) lalu di wilayah Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

“Kasus ini bermula ketika korban, berinisial LI (16 tahun) warga Kecamatan Ranto Peureulak, pada Sabtu (5/8/2023) sekira pukul 20.00 WIB dijemput oleh pelaku berinisial ZA (17) warga Kecamatan Peureulak,” ujar Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah saat menggelar konferensi pers, Selasa (29/8/2023) sore.

Menurutnya, namun hingga tengah malam LI belum juga pulang, sehingga menimbulkan kekhawatiran keluarganya. Saat dihubungi melalui handphone untuk pulang, LI menjawab akan segera pulang. Sampai dengan keesokan harinya, LI belum kembali ke rumah, kemudian keluarga melakukan pencarian dengan menanyakan kepada sanak famili.

Pada Jum’at(11/8/2023) sekira pukul 01.00 WIB, lanjut kapolres, keluarga LI memperoleh kabar dari familinya yang di Peureulak mengatakan, jika LI telah diamankan warga Desa Seuneubok Aceh bersama pelaku (ZA). Mendapat informasi tersebut, keluarga korban menjemput LI. Kepada keluarga, LI mengaku jika selama bersama ZA ia melakukan hubungan layaknya suami istri.

Bahkan, sebutnya, bukan hanya dengan ZA namun dengan 15 temannya diantaranya, RE (19), DE (25), SU (18), SI (23), AN (18), JO (18), NA (1), AM (19), AR (19), JR (23), SO (20), RI (19) dan SA (18). “Siang harinya, keluarga LI membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur dan menyerahkan satu teman LI berinisial ZA,” pungkas kapolres.

Dari laporan Polisi tersebut, kata AKBP Andy, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku lainnya dan pada tanggal 17 Agustus 2023, salah satu dari pelaku berinisial RE  bersama MU berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Peureulak, selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Timur guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

“Sementara itu  tiga belas pelaku yang lain masih terus dilakukan penyelidikan. Untuk RE ini sendiri juga merupakan salah satu dari pelaku kasus yang sama yang menimpa pada korban RI warga Kecamatan Peureulak Barat yang terjadi pada tanggal 25 April 2023 lalu. Atas perbuatannya, ZA, RE dan MU dipersangkakan sebagai pelaku Jarimah pemerkosaan terhadap anak dengan ancaman hukuman cambuk sebanyak 200 kali atau  penjara paling lama 200 bulan atau denda 1.500 gram emas murni.” terang kapolres.

JF

Recent Posts

Kapolres Lhokseumawe Gelar Trauma Healing dan Pengobatan Gratis bagi Pengungsi Banjir di Riseh Tunong

Lhokseumawe — Kepedulian terhadap korban banjir terus ditunjukkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K.,…

7 jam ago

DPRK Bener Meriah Apresiasi Kepedulian Kapolres Lhokseumawe dalam Misi Kemanusiaan Pascabanjir

Lhokseumawe – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah memberikan apresiasi atas kinerja dan kepedulian…

7 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Hadirkan Tawa, Hiburan, dan Harapan bagi Kaum Ibu Pengungsi Lhokpungki di Sawang

Aceh Utara – Kehadiran Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., membawa suasana…

7 jam ago

Satlantas Polres Lhokseumawe Salurkan Bantuan Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir di Muara Batu

Aceh Utara — Satlantas Polres Lhokseumawe menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat pasca bencana banjir dengan menyalurkan…

1 hari ago

Polantas Mengajar Pasca Banjir, Aipda Zainudin Tanamkan Nilai Pancasila kepada Siswa SDN 11 Samudera

Aceh Utara – Pasca bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah, kepedulian Polri terhadap dunia pendidikan…

1 hari ago

Polsek Syamtalira Bayu Lakukan Pengecekan Harga Sembako di Pasar Keude Bayu

Aceh Utara — Dalam rangka menjaga stabilitas harga dan ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat, Polsek Syamtalira…

1 hari ago