LHOKSEUMAWE – Seorang tersangka penyalahgunaan Narkotika, FR (27) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe ditangkap Polisi, Senin (15/5/2023). Selain itu, personel juga menyita barang bukti 2,89 gram sabu-sabu.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jeffryandi mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di jalan Angsana Lorong III, Tumpok Teungoh, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe kerap dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
“Setalah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tersangka FR,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, kata Kasat, personel menemukan sebuah kotak rokok yang didalamnya terdapat satu buah plastik transparan berles warna merah yang berisikan sembilan bungkus paket sabu dengan berat 2,89 gram bruto.
“Tersangka mengaku barang Narkotika ini diperoleh dari POP (DPO), sabu – sabu tersebut akan diperjualbelikan kembali,” pungkasnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tambah Iptu Jeffryandi, tersangka dan barang bukti Narkotika langsung diboyong ke Mapolres Lhokseumawe.
LHOKSUKON - Satu unit warung kopi (warkop) yang juga difungsikan sebagai rumah tempat tinggal di…
Lhokseumawe - Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan di pusat perekonomian dan kawasan perbankan, Team Patroli…
Aceh Utara - Kapolsek Syamtalira Bayu melaksanakan kegiatan himbauan kamtibmas sebagai pembina upacara di SMAN…
Lhokseumawe - Dalam upaya mencegah perundungan serta membangun karakter disiplin sejak dini, Kapolsek Blang Mangat…
Lhokseumawe - Dalam rangka meningkatkan profesionalisme personel serta optimalisasi penggunaan alat material khusus (Almatsus), Direktorat…
Lhokseumawe - Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menghadiri prosesi Peusijuek Jamaah…