LHOKSEUMAWE – Seorang tersangka penyalahgunaan Narkotika, FR (27) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe ditangkap Polisi, Senin (15/5/2023). Selain itu, personel juga menyita barang bukti 2,89 gram sabu-sabu.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jeffryandi mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di jalan Angsana Lorong III, Tumpok Teungoh, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe kerap dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
“Setalah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tersangka FR,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, kata Kasat, personel menemukan sebuah kotak rokok yang didalamnya terdapat satu buah plastik transparan berles warna merah yang berisikan sembilan bungkus paket sabu dengan berat 2,89 gram bruto.
“Tersangka mengaku barang Narkotika ini diperoleh dari POP (DPO), sabu – sabu tersebut akan diperjualbelikan kembali,” pungkasnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tambah Iptu Jeffryandi, tersangka dan barang bukti Narkotika langsung diboyong ke Mapolres Lhokseumawe.
LHOKSEUMAWE - Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Lhokseumawe terus mengedepankan upaya pencegahan dini terhadap…
LHOKSEUMAWE - Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan bakti kesehatan (Baktikes) sebagai…
LHOKSEUMAWE - Pemerintah Gampong Meunasah Mesjid menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolres…
LHOKSEUEMAWE - Sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan pasca bencana banjir, personel Polres Lhokseumawe bersama…
LHOKSEUMAWE - Dalam rangka mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polsek Blang Mangat…
ACEH UTARA — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyalurkan bantuan berupa tenda dan tangki air kepada…