LHOKSUKON – Majelis Hakim Mahkamah Syariah (MS) Lhoksukon menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap enam pria terdakwa penganut aliran Millah Abraham dalam sidang putusan di Kabupaten Aceh Utara, Kamis (15/1/2026).
Ketua Majelis Hakim Ahmad Fauzi dalam amar putusannya menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyimpangan akidah sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harun Arrasyid dan Nazari A Jalil dengan sanksi penjara masing-masing selama dua tahun empat bulan,” ujar Ahmad Fauzi di Lhoksukon.
Harun Arrasyid diketahui merupakan Imam II dalam struktur ajaran tersebut di wilayah setempat. Sementara itu, empat terdakwa lainnya yakni Eko Sayono, Abdi Ardiansyah, Mercusuar, dan Robby Heldy dijatuhi vonis masing-masing selama dua tahun penjara.
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh.
Persidangan putusan ini sebelumnya sempat tertunda selama beberapa bulan. Sedianya, vonis dijadwalkan pada November 2025, namun terhambat akibat bencana banjir yang merendam gedung MS Lhoksukon di Gampong Alue Mudem sejak akhir tahun lalu.
Kondisi darurat tersebut memaksa otoritas pengadilan menjadwal ulang sejumlah agenda persidangan hingga situasi kembali kondusif pada awal tahun 2026.
Atas putusan tersebut, para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki hak yang sama untuk menentukan sikap, baik menerima putusan maupun menempuh upaya hukum banding.[]
LHOKSEUMAWE - Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Lhokseumawe terus mengedepankan upaya pencegahan dini terhadap…
LHOKSEUMAWE - Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan bakti kesehatan (Baktikes) sebagai…
LHOKSEUMAWE - Pemerintah Gampong Meunasah Mesjid menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolres…
LHOKSEUEMAWE - Sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan pasca bencana banjir, personel Polres Lhokseumawe bersama…
LHOKSEUMAWE - Dalam rangka mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polsek Blang Mangat…
ACEH UTARA — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyalurkan bantuan berupa tenda dan tangki air kepada…