Banten. Kepolisian Daerah Banten, berhasil mengungkap 71 kasus narkotika dan dan obat-obatan berbahaya (narkoba) selama Januari tahun 2025.
Dari puluhan kasus yang ditangani awal tahun tersebut, Ditresnatkoba Polda Banten dan jajaran Polres di Banten berhasil meringkus 97 orang.
Kapolda Banten, Irjen. Pol. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., menyatakan, pengungkapan puluhan kasus narkotika selama Januari 2025 merupakan capaian Ditresnarkoba dan Polres di wilayah hukum Polda Banten.
“Dari 71 kasus yang diungkap tersebut, 21 kasus diantaranya ditangani Ditresnarkoba Polda Banten 21 kasus, Polresta Tangerang 19 kasus, Polres Serang 10 kasus, Polres Pandeglang 3 kasus, Polres Cilegon 8 kasus, Polres Lebak 4 kasus, Polresta Serang 6 kasus,” ujarnya, dilansir dari laman mediabanten, Senin (10/2/25).
Dalam keterangannya ia menjelaskan, untuk para tersangka berjumlah sebanyak 97 orang. Diantaranya yang ditangani Ditresnarkoba sebanyak 27 Orang dimana pengedar 22 dan pemakai 5 orang.
Sementara yang ditangani Polresta Tangerang sebanyak 19 Kasus dengan pengedar 19 orang dan pemakai 7 orang, Polres Serang sebanyak 17 Orang dimana pengedar 17.
“Untuk Polres Pandeglang sebanyak 5 kasus dengan pengedar 5 orang, Polres Cilegon sebanyak 11 Orang dengan pengedar 11 orang, Polres Lebak 4 Orang sebagai pengedar, Polresta Serang Kota sebanyak 7 Orang dengan pengedar 6 orang dan pemakai 1 orang,” ujar Kapolda.
Irjen. Pol. Suyudi Ario Seto, menyebutkan bahwa dari hasil pengungkapan kasus narkotika tersebut modus operandi yang dilakukan para pelaku yaknj menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan daftar G tanpa izin edar.
“Sedangkan motifnya para tersangka dengan melakukan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan daftar G tanpa izin edar untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” jelasnya.
Diketahui bahwa, untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni narkotika jenis sabu sebanyak 231,85 gram, ganja 93,22 gram, tembakau sintetis 219,32 gram, psikotropika sebanyak 107 butir dan obat-obatan terlarang sebanyak17.450 butir
“Untuk pasal-pasal yang digunakan untuk menjatuhkan pelaku dengan pasal berlapis tentang kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya, ” jelasnya.
Sebagai informasi, pasal-pasal tersebut yakni Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dimana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan menguasai, menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana maksimal 20 Tahun atau seumur hidup atau denda paling banyak Rp8 milyar.
Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan menguasai, menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dipidana maksimal 20 Tahun atau Seumur Hidup atau denda paling banyak Rp8 miliar,
Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkannarkotika golongan I dipidana maksimal 20 Tahun atau hukuman Mati atau denda paling banyak Rp. 10 miliar.
Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Barang siapa dengan sengaja menggunakan narkotika tanpa ijin atau untuk tujuannon medis bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun.
Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dimana Barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan yg dapat menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun ataudenda paling banyak Rp1,5 miliar.
Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dimana Barang siapa karena kelalaian atau kesalahan dalam pelayanan kesehatanmenyebabkan kematian atau luka berat pada orang lain dipidana dengan pidanapenjara paling lama 10 Tahun atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.
“Pengaruh narkoba ini bisa memicu kejahatan pidana umum lainnya. Seperti yang dilakukan pelaku yang terjadi di Cipocok Jaya, Kota Serang Kota, Polres Serang Kabupaten dan yang ditangani Polres Cilegon. Beberapa kasus diantaranya Curas, tawuran antar kelompok SMA. Begitupula kasus yang ditangani Polresta Tangerang yakni tawuran antar kelompok genk motor. Sebelum melakukan aksi tawuran antar kelompok, sebelumnya mereka mengkosumsi obat-obatan terlarang, ” jelasnya.
Selanjutnya, Kapolda Banten, menjelaskan dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan puluhan ribu nyawa manusia dari dampak tindakpidana narkoba dan obat-obatan berbahaya.
“Dari pengungkapan kasus tersebut dan riset sementara Polda Banten dan jajaran berhasil menyelamatkan 23 ribu jiwa akibat dampak yang di muncul kasus ini,” tutupnya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes. Pol. Erlin Tangjaya, S.H., S.I.K., M.H. menambahkan, penggunaan obat obatan seperti tramadol dan eximer secara ilegal dapat berkontribusi pada peningkatan kejahatan konvensional.
Kombes. Pol. Erlin Tangjaya, menyebutkan bahwa penggunaan obat obatan seperti tramadol dan eximer secara ilegal berdampak efek psikologi dan menurunkan kontrol diri.
“Secara eforia akan meningkatkan keberanian serta halusinasi sehingga pengguna sulit membedakan realita dan tindakan kekerasan, efek fisik ketergantungan dan kecanduan, ganguan saraf, tremor, ganguan pernafasan, gangguan hati dan gangguan jantung, ” jelasnya.
Ia menyebutkan, sementara untuk hubungan dengan kejahatan konvensional, biasanya akan memicu kejahatan lain seperti pencurian, perampokan, kekerasan dalam rumah tangga, penganiyaan secara fisik, serta kecelakaan lalu lintas.
“Polda Banten sangat serius melihat dampak terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat terkait bahaya obat obatan tersebut oleh sebab itu pengawasan dan distrisusi obat harus di perketat dan diawasi,” jelasnya.
Diakhir kesempatan, ia berharap kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui kegiatan baik transaksi maupun penggunaan narkoba yang terjadi di sekitar kepada aparat krpolisian.
“Kami (Ditresnarkoba Polda Banten) dan jajaran berkomitmen dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Banten. Karena ini penting demi penyelamatan generasi penerus ,” tutupnya.