Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Selama Bulan Januari Tahun 2025, Polda Banten Berhasil Mengungkap 71 Kasus Narkotika dan Obat Terlarang

MA by MA
11 Februari 2025
in Polri
A A

Banten –  Kepolisian Daerah Banten, berhasil mengungkap 71 kasus narkotika dan dan obat-obatan berbahaya (narkoba) selama Januari tahun 2025.

Dari puluhan kasus yang ditangani awal tahun tersebut, Ditresnatkoba Polda Banten dan jajaran Polres di Banten berhasil meringkus 97 orang.

Baca juga

Ketua STIH Al-Banna Tegaskan Kedudukan Polri di Bawah Presiden Selaras Konstitusi dan Sistem Presidensial

27 Januari 2026

Polres Lhokseumawe Bersama Brimob BKO Kalimantan dan Polsek Sawang Bersihkan SD Negeri 7 Gle Dagang Pascabanjir

29 Desember 2025

Kapolda Banten, Irjen. Pol. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., menyatakan, pengungkapan puluhan kasus narkotika selama Januari 2025 merupakan capaian Ditresnarkoba dan Polres di wilayah hukum Polda Banten.

“Dari 71 kasus yang diungkap tersebut, 21 kasus diantaranya ditangani Ditresnarkoba Polda Banten 21 kasus, Polresta Tangerang 19 kasus, Polres Serang 10 kasus, Polres Pandeglang 3 kasus, Polres Cilegon 8 kasus, Polres Lebak 4 kasus, Polresta Serang 6 kasus,” ujarnya, dilansir dari laman mediabanten, Senin (10/2/25).

Dalam keterangannya ia menjelaskan, untuk para tersangka berjumlah sebanyak 97 orang. Diantaranya yang ditangani Ditresnarkoba sebanyak 27 Orang dimana pengedar 22 dan pemakai 5 orang.

Sementara yang ditangani Polresta Tangerang sebanyak 19 Kasus dengan pengedar 19 orang dan pemakai 7 orang, Polres Serang sebanyak 17 Orang dimana pengedar 17.

“Untuk Polres Pandeglang sebanyak 5 kasus dengan pengedar 5 orang, Polres Cilegon sebanyak 11 Orang dengan pengedar 11 orang, Polres Lebak 4 Orang sebagai pengedar, Polresta Serang Kota sebanyak 7 Orang dengan pengedar 6 orang dan pemakai 1 orang,” ujar Kapolda.

Irjen. Pol. Suyudi Ario Seto, menyebutkan bahwa dari hasil pengungkapan kasus narkotika tersebut modus operandi yang dilakukan para pelaku yaknj menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan daftar G tanpa izin edar.

“Sedangkan motifnya para tersangka dengan melakukan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan daftar G tanpa izin edar untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” jelasnya.

Diketahui bahwa, untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni narkotika jenis sabu sebanyak 231,85 gram, ganja 93,22 gram, tembakau sintetis 219,32 gram, psikotropika sebanyak 107 butir dan obat-obatan terlarang sebanyak17.450 butir

“Untuk pasal-pasal yang digunakan untuk menjatuhkan pelaku dengan pasal berlapis tentang kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya, ” jelasnya.

Sebagai informasi, pasal-pasal tersebut yakni Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dimana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan menguasai, menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana maksimal 20 Tahun atau seumur hidup atau denda paling banyak Rp8 milyar.

Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan menguasai, menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dipidana maksimal 20 Tahun atau Seumur Hidup atau denda paling banyak Rp8 miliar,

Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkannarkotika golongan I dipidana maksimal 20 Tahun atau hukuman Mati atau denda paling banyak Rp. 10 miliar.

Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Barang siapa dengan sengaja menggunakan narkotika tanpa ijin atau untuk tujuannon medis bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun.

Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dimana Barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan yg dapat menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun ataudenda paling banyak Rp1,5 miliar.

Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dimana Barang siapa karena kelalaian atau kesalahan dalam pelayanan kesehatanmenyebabkan kematian atau luka berat pada orang lain dipidana dengan pidanapenjara paling lama 10 Tahun atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.

“Pengaruh narkoba ini bisa memicu kejahatan pidana umum lainnya. Seperti yang dilakukan pelaku yang terjadi di Cipocok Jaya, Kota Serang Kota, Polres Serang Kabupaten dan yang ditangani Polres Cilegon. Beberapa kasus diantaranya Curas, tawuran antar kelompok SMA. Begitupula kasus yang ditangani Polresta Tangerang yakni tawuran antar kelompok genk motor. Sebelum melakukan aksi tawuran antar kelompok, sebelumnya mereka mengkosumsi obat-obatan terlarang, ” jelasnya.

Selanjutnya, Kapolda Banten, menjelaskan dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan puluhan ribu nyawa manusia dari dampak tindakpidana narkoba dan obat-obatan berbahaya.

“Dari pengungkapan kasus tersebut dan riset sementara Polda Banten dan jajaran berhasil menyelamatkan 23 ribu jiwa akibat dampak yang di muncul kasus ini,” tutupnya.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes. Pol. Erlin Tangjaya, S.H., S.I.K., M.H. menambahkan, penggunaan obat obatan seperti tramadol dan eximer secara ilegal dapat berkontribusi pada peningkatan kejahatan konvensional.

Kombes. Pol. Erlin Tangjaya, menyebutkan bahwa penggunaan obat obatan seperti tramadol dan eximer secara ilegal berdampak efek psikologi dan menurunkan kontrol diri.

“Secara eforia akan meningkatkan keberanian serta halusinasi sehingga pengguna sulit membedakan realita dan tindakan kekerasan, efek fisik ketergantungan dan kecanduan, ganguan saraf, tremor, ganguan pernafasan, gangguan hati dan gangguan jantung, ” jelasnya.

Ia menyebutkan, sementara untuk hubungan dengan kejahatan konvensional, biasanya akan memicu kejahatan lain seperti pencurian, perampokan, kekerasan dalam rumah tangga, penganiyaan secara fisik, serta kecelakaan lalu lintas.

“Polda Banten sangat serius melihat dampak terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat terkait bahaya obat obatan tersebut oleh sebab itu pengawasan dan distrisusi obat harus di perketat dan diawasi,” jelasnya.

Diakhir kesempatan, ia berharap kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui kegiatan baik transaksi maupun penggunaan narkoba yang terjadi di sekitar kepada aparat krpolisian.

“Kami (Ditresnarkoba Polda Banten) dan jajaran berkomitmen dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Banten. Karena ini penting demi penyelamatan generasi penerus ,” tutupnya.

 

Tags: Narkotikaobat terlarangPolda BantenPolri
Share234Tweet146Send

Konten terkait

Ratusan warga ‘serbu’ rumah jurnalis Jamal untuk Ambil Bantuan, “Kami sangat terbantu”

22 Desember 2025

ACEH UTARA — Ratusan warga korban bencana banjir bandang menyerbu rumah milik jurnalis Jamaluddin Idris alias Jamal di Dusun Peut...

Rumah Hancur Diterjang Banjir, Kapolres Lhokseumawe Ulurkan Tangan untuk Warga Desa Lancok

22 Desember 2025

Aceh Utara — Musibah banjir yang melanda Kabupaten Aceh Utara pada 26 November 2025 lalu menyisakan duka mendalam bagi sebagian...

Polsek Dewantara Bersama TNI AL dan Pramuka Gotong Royong Bersihkan SD 16 Paloh Lada Pasca Banjir

22 Desember 2025

Aceh Utara — Personel Polsek Dewantara bersama personel Lanal Lhokseumawe, Pramuka Saka Bahari, serta dewan guru melaksanakan kegiatan gotong royong...

Polres Lhokseumawe Gelar Bakti Kesehatan Gratis bagi Pengungsi Banjir di Desa Lagang

22 Desember 2025

Aceh Utara — Polres Lhokseumawe melalui Klinik Pratama melaksanakan kegiatan bakti kesehatan berupa pelayanan dan pengobatan gratis bagi masyarakat yang...

Terbaru

Sat Binmas Polres Lhokseumawe Kedepankan Pencegahan Dini Lewat Binluh Kamtibmas di Ruang Publik

29 Januari 2026

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Baktikes, Jaga Kesehatan Personel Jelang Pelaksanaan Tugas

29 Januari 2026

Trending

  • Ketua STIH Al-Banna Tegaskan Kedudukan Polri di Bawah Presiden Selaras Konstitusi dan Sistem Presidensial

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Polri Laksanakan Upacara Pemakaman Dinas untuk Almarhum Aiptu Taufik Jamurni

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Rektor Unimal Lepas Tim KKNT Kemanusiaan Kolaborasi Unimal–UTM ke Paya Rabo

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1141 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Kejari Aceh Utara Eksekusi Cambuk 8 Terpidana, Pelaku Pelecehan Dihukum 54 Kali

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor