Palangka Raya: Pemerintah memberikan kado istimewa kepada ratusan narapidana (napi) atau warga binaan di Rumah Tanahan (Rutan) Palangka Raya saat Hari Raya Idulfitri ini. Sebanyak 240 narapidana Rutan Kelas II A Palangka Raya mendapatkan remisi khusus bebas.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Palangka Raya, Sugiyanto, dari 244 warga binaan yang mendapatkan remisi, sebanyak tujuh orang bebas setelah pengurangan masa tahanan.
“Sedangkan 233 narapidana mendapatkan RK I, di antaranya 62 narapidana kasus narkotika, 20 lainnya terjerat kasus korupsi, sementara sisanya pidana umum,” ucapnya, Sabtu (29/3/2025).
Dengan adanya pemberian remisi ini, Sugiyanto berharap bisa menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk berbuat baik dan memperbaiki serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.
“Remisi dari pemerintah untuk narapidana atau warga binaan, sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik narapidana selama menjalani masa hukuman di rutan. Ini merupakan kebijakan setiap tahun terutama mendekati hari besar keagamaan dalam bentuk keringanan hukuman dan juga langsung bebas sesuai dengan kriteria penilaian,” katanya.
sumber: rri.co.id