LHOKSEUMAWE – Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor DPRK Lhokseumawe pada Rabu (19/3/2025).
Acara ini dihadiri oleh Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal, Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe Sudirman Amin, Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe Hanirwansyah, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, serta anggota DPRK Lhokseumawe. Turut hadir Kabag Humas Setdako Lhokseumawe, Darius, S.Sn.
Dalam sambutannya, Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama ini. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Sebagai bagian dari pemerintahan, kita harus selalu taat azas hukum. MoU antara Kejaksaan Negeri dan DPRK Lhokseumawe ini merupakan langkah strategis yang sangat dibutuhkan guna memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan,” ujar Dr. Sayuti Abubakar.
Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa kesepakatan ini akan membantu DPRK Lhokseumawe dalam menjalankan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara lebih efektif dengan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan sinergi antara Kejaksaan Negeri dan DPRK Lhokseumawe semakin kuat, sehingga dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Kota Lhokseumawe.(Adv)