Lhokseumawe – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melaksanakan pengecekan metrologi legal di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Selasa (18/3/2025). Langkah ini dilakukan untuk memastikan tak adanya penyelewengan serta kepatuhan terhadap standar pengukuran yang telah ditetapkan oleh Pertamina.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasetya menjelaskan pengecekan dilakukan di dua SPBU, yakni SPBU 14.243.490 di Jalan Merdeka, Gampong Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti, serta SPBU 14.243.435 di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Uteunkot, Kecamatan Muara Dua.
“Hasil pengecekan menunjukkan bahwa kedua SPBU telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Pertamina. Tidak ditemukan adanya pelanggaran atau penyelewengan dalam pengisian bahan bakar,” ujarnya.
Lanjutnya, hasil pengecekan SPBU 14.243.490 di Gampong Simpang Empat masih dalam batas toleransi +/- 35 ml. SPBU 14.243.435 Gampong Uteunkot juga masih dalam batas toleransi +/- 45 ml.
Meski hasil pengecekan menunjukkan kesesuaian dengan standar, sebut Kasat Reskrim, petugas tetap mengimbau pengelola SPBU untuk selalu mematuhi SOP dari Pertamina. Setiap pompa pengisian BBM juga diwajibkan menyediakan sampel bahan bakar dalam botol berlabel spesifikasi sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.
“Dengan adanya transparansi ini, masyarakat dapat mengetahui bahwa bahan bakar yang mereka beli sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tambahnya.
Satreskrim Polres Lhokseumawe menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap pendistribusian bahan bakar, khususnya yang bersubsidi, guna mencegah praktik kecurangan yang dapat merugikan masyarakat, pungkasnya