Daerah

Satpol PP Lhokseumawe Menyala ! Jaring 30 pelanggar syariat Islam

LHOKSEUMAWE – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe menjaring 30 warga yang melanggar aturan busana dalam razia penegakan syariat Islam di kawasan Taman Riyadhah, pusat Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Rabu.

“Dari total warga yang terjaring, sebanyak 23 orang merupakan laki-laki dan tujuh orang perempuan. Mereka dinilai berpakaian tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam yang berlaku di Aceh,” ujar salah seorang petugas operasional Satpol PP di lokasi kejadian.

Ia menjelaskan bahwa para pelanggar tersebut langsung diberikan pembinaan di tempat. Selain pendataan, petugas juga membagikan kain sarung kepada sejumlah warga yang kedapatan mengenakan celana ketat maupun busana yang dianggap tidak sesuai dengan norma syariat.

Operasi ini, lanjutnya, merupakan bagian dari implementasi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam bidang aqidah, ibadah, dan syiar Islam, khususnya mengenai kewajiban berbusana muslim.

“Kegiatan ini lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan. Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga nilai-nilai syariat Islam di Aceh,” tambahnya.

Meskipun operasi berlangsung kondusif tanpa perlawanan, sejumlah warga yang terjaring berharap pemerintah daerah lebih masif dalam melakukan sosialisasi sebelum melakukan tindakan di lapangan

“Kami berharap sosialisasi diperbanyak, sehingga masyarakat diingatkan bukan hanya pada saat ada razia di jalan saja,” kata salah seorang warga yang menerima pembinaan.

Selain razia busana, Satpol PP Kota Lhokseumawe juga mengonfirmasi rencana pelaksanaan uqubat (hukuman) cambuk dalam waktu dekat. Eksekusi ini menyasar sembilan pelanggar qanun yang kasus hukumnya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Meski demikian, pihak berwenang belum mengumumkan jadwal dan lokasi pasti pelaksanaan prosesi cambuk tersebut kepada publik.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah pengamat sosial di Aceh menilai bahwa penegakan syariat merupakan bagian dari kekhususan Aceh. Namun, mereka menekankan pentingnya pendekatan edukatif dan humanis agar penerapan aturan tetap harmonis dan tidak terkesan represif bagi masyarakat setempat maupun pendatang.

Pemerintah Kota Lhokseumawe diharapkan terus menjaga keseimbangan antara penegakan aturan daerah, edukasi publik, serta perlindungan hak-hak masyarakat dalam setiap kebijakan syariat yang dijalankan. Cut Islamanda

Redaktur Pelaksana

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Lhokseumawe Gelar Donor Darah, Terkumpul 90 Kantong Darah

Lhokseumawe – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 tahun 2026, Polres Lhokseumawe…

5 jam ago

Bakti Kesehatan Polri Warnai HUT Bhayangkara ke-80 di Banda Sakti, Warga Antusias Ikuti Layanan Gratis

Lhokseumawe – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026, Polres Lhokseumawe melalui jajaran Polsek…

5 jam ago

Patroli Malam Polsek Muara Dua Sambangi Permukiman Warga, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada malam hari, personel…

6 jam ago

Patroli Dialogis Polsek Sawang Sasar Lokasi Keramaian, Cegah Gangguan Kamtibmas pada Malam Hari

Aceh Utara – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif,…

6 jam ago

Kabag Ops Polres Lhokseumawe Buka Pelatihan Satpam Gada Pratama Angkatan XXXIII Tahun 2026

Lhokseumawe – Pendidikan dan pelatihan Satuan Pengamanan (Satpam) Gada Pratama Angkatan XXXIII Tahun 2026 resmi…

6 jam ago

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lhokseumawe Lakukan Pengecekan Kesiapan Mako Polsek Jajaran

Aceh Utara – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang akan diperingati pada 1 Juli 2026,…

6 jam ago