LHOKSEUMAWE – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe menjaring 30 warga yang melanggar aturan busana dalam razia penegakan syariat Islam di kawasan Taman Riyadhah, pusat Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Rabu.
“Dari total warga yang terjaring, sebanyak 23 orang merupakan laki-laki dan tujuh orang perempuan. Mereka dinilai berpakaian tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam yang berlaku di Aceh,” ujar salah seorang petugas operasional Satpol PP di lokasi kejadian.
Ia menjelaskan bahwa para pelanggar tersebut langsung diberikan pembinaan di tempat. Selain pendataan, petugas juga membagikan kain sarung kepada sejumlah warga yang kedapatan mengenakan celana ketat maupun busana yang dianggap tidak sesuai dengan norma syariat.
Operasi ini, lanjutnya, merupakan bagian dari implementasi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam bidang aqidah, ibadah, dan syiar Islam, khususnya mengenai kewajiban berbusana muslim.
“Kegiatan ini lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan. Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga nilai-nilai syariat Islam di Aceh,” tambahnya.
Meskipun operasi berlangsung kondusif tanpa perlawanan, sejumlah warga yang terjaring berharap pemerintah daerah lebih masif dalam melakukan sosialisasi sebelum melakukan tindakan di lapangan
“Kami berharap sosialisasi diperbanyak, sehingga masyarakat diingatkan bukan hanya pada saat ada razia di jalan saja,” kata salah seorang warga yang menerima pembinaan.
Selain razia busana, Satpol PP Kota Lhokseumawe juga mengonfirmasi rencana pelaksanaan uqubat (hukuman) cambuk dalam waktu dekat. Eksekusi ini menyasar sembilan pelanggar qanun yang kasus hukumnya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Meski demikian, pihak berwenang belum mengumumkan jadwal dan lokasi pasti pelaksanaan prosesi cambuk tersebut kepada publik.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah pengamat sosial di Aceh menilai bahwa penegakan syariat merupakan bagian dari kekhususan Aceh. Namun, mereka menekankan pentingnya pendekatan edukatif dan humanis agar penerapan aturan tetap harmonis dan tidak terkesan represif bagi masyarakat setempat maupun pendatang.
Pemerintah Kota Lhokseumawe diharapkan terus menjaga keseimbangan antara penegakan aturan daerah, edukasi publik, serta perlindungan hak-hak masyarakat dalam setiap kebijakan syariat yang dijalankan. Cut Islamanda
JAKARTA - Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., yang akrab disapa Ayah…
Patroli Malam Polsek Banda Sakti Sisir Titik Rawan, Cegah Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas Lhokseumawe -…
Lhokseumawe - Guna menciptakan rasa aman di pusat aktivitas masyarakat, Tim Patroli Kota Presisi Sat…
Lhokseumawe - Polres Lhokseumawe menggelar kegiatan penyuluhan dan sosialisasi terkait transformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana…
Lhokseumawe - Sebagai bentuk komitmen dalam menjamin hak kesehatan para tahanan, Seksi Kedokteran dan Kesehatan…
Lhokseumawe - Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H, menunjukkan kepedulian terhadap anggotanya…