News

Satgas Pangan Sita 132 Ton Beras Oplosan Produksi PT Food Station

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita sebanyak 132,65 ton beras produksi PT Food Station (FS) karena tidak memenuhi standar mutu dan kualitas. Seluruh beras yang disita diklaim sebagai beras bermutu premium.

“Barang bukti yang disita terdiri dari beras kemasan 5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton, dan kemasan 2,5 kilogram sebanyak 5,35 ton,” ujar Dirtipideksus sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

Selain itu, penyidik juga menyita berbagai dokumen pendukung, seperti hasil produksi, dokumen maintenance, legalitas perusahaan, izin edar, sertifikat merek, standar operasional prosedur, serta dokumen pengendalian mutu produk dan proses.

Hasil uji laboratorium Kementerian Pertanian terhadap empat merek, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Setra Wangi, menunjukkan sampel tidak sesuai dengan standar mutu beras premium berdasarkan SNI 6128:2020, Peraturan Menteri Pertanian No. 31 Tahun 2017, dan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023.

Dalam penyidikan, ditemukan bahwa PT FS memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai standar mutu. Penyidik menggeledah kantor dan gudang PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat, serta menguji sampel dari pasar tradisional dan modern melalui laboratorium resmi.

Penyidik juga menemukan instruksi kerja internal PT FS yang mengatur standar mutu tanpa mempertimbangkan penurunan kualitas selama proses distribusi. Selain itu, terdapat notulen rapat tertanggal 17 Juli 2025 yang berisi instruksi untuk menurunkan kadar beras patah dari 14–15 persen menjadi 12 persen, sebagai respons atas pengumuman investigasi Menteri Pertanian.

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur Utama PT FS Karyawan Gunarso (KG), Direktur Operasional Ronny Lisapaly (RL), dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP. Mereka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman hukuman dalam UU Perlindungan Konsumen mencapai 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sementara hukuman dalam UU TPPU mencapai 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

MA

Recent Posts

DPC PKB Aceh Utara Gandeng Teuku Kemal Fasya, Kupas Tuntas Sosialisme Islam

ACEH UTARA — Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Aceh Utara bersiap…

13 jam ago

Cegah Kriminalitas Malam Hari, Polsek Muara Batu Intensifkan Patroli Dialogis di Titik Rawan

ACEH UTARA – Untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Muara Batu…

15 jam ago

Patroli Malam dan Sosialisasi Cegah Karhutla, Polsek Meurah Mulia Sambangi Sejumlah Gampong

ACEH UTARA – Mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekaligus mencegah terjadinya kebakaran hutan…

15 jam ago

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Blang Mangat Intensifkan Patroli Malam dan Sambangi Warga

LHOKSEUMAWE – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel Polsek Blang…

15 jam ago

Banjir Telah Berlalu, Kepedulian Tetap Mengalir : Kapolres Lhokseumawe Antar Kursi Roda untuk Dua Lansia di Sawang

ACEH UTARA – Bagi sebagian orang, bencana mungkin telah berlalu bersama surutnya air bah. Namun,…

15 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Tegaskan Larangan Penggunaan Vape bagi Personel dan Pengunjung di Lingkungan Polri

Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. menegaskan larangan penggunaan rokok…

16 jam ago