Polri

Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatra Lima Pelaku Di Tangkap

TAKENGON- Satreskrim Polres Aceh Tengah Polda Aceh menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau sumatra beserta bagian tubuh satwa dilindungi tersebut di Kabupaten Aceh Tengah dan menangkap lima pelaku. Jumat malam (14/3/25) pukul 23.00 Wib

 

Penangkapan itu di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Deno Wahyudi,S.E, M.Si, bersama sama dengan Unit Opsnal dan Unit Tipidter Sat Satreskrim Polres Aceh Tengah.

 

Kapolres Aceh Tengah Akbp Dody Indra Eka Putra,S.I.K,M.H, Melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi,S.E,M.Si, Di Takengon, Sabtu (15/3/25) mengatakan, menangkap lima terduga pelaku dalam mengungkap perdagangan kulit harimau tersebut.

 

“Terduga pelaku yang ditangkap ada lima. Dua sebagai perantara penjualan. Sedangkan tiga lainnya sebagai yang menangkap dan membunuh harimau sumatra tersebut,”ungkapnya.

 

Adapun kelima terduga pelaku yakni berinisial S (40), Petani, Warga Pancar Jelobok Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah, dan M (50), Perdagangan, Warga Desa Blang Gele Kec.Bebesen Kab.Aceh Tengah.

 

Selanjutnya J (54) Petani, Kampung Mungkur Kecamatan Linge, R (29) Petani, Warga Kampung Mungkur Kecamatan Linge dan SA (25) Kampung Mungkur Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah.

 

Kasat Reskrim Iptu Deno, mengungkapkan penangkapan kelima terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat akan ada penjualan kulit harimau di Jln.Soekarno Hatta Desa Empus Talu Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah.

 

Berdasarkan informasi tersebut, petugas menyelidikinya dan menemukan dua terduga pelaku S dan M sedang menunggu pembeli, dan tepat sekira pukul 23.00 Wib melihat pelaku S saat itu sedang mengangkat styrofoam Box warna putih yang diduga berisi kulit dan tulang satwa jenis Harimau.

 

Saat itu kedua pelaku di tangkap dan Petugas menggeledah styrofoam Box tersebut dan menemukan kulit harimau sumatra beserta tulang belulang dan bagian tubuh lainnya.

 

Setelah di lakukan pengembangan pukul 04.00 Wib. Kembali menangkap tiga pelaku lainnya Yakni J, R dan SA. dan Saat ini, Kelima pelaku telah di amankan di Rutan Polres Aceh Tengah guna di proses lebih lanjut.

 

Terhadap Kelima Pelaku di persangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) Huruf e Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas atas Undang-Undang RI nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.

 

“Pengungkapan perdagangan kulit harimau ini merupakan komitmen Kepolisian menindak tegas setiap tindak pidana konservasi sumber daya alam danosistemnya,” kata Deno.

FL

Recent Posts

Polsek Muara Satu Amankan Shalat Tarawih, Imbau Jamaah Waspada Curanmor dan Pakai Kunci Ganda

LHOKSEUMAWE - Dalam rangka memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan khusyuk selama bulan…

1 hari ago

Polsek Blang Mangat Gelar Patroli Dialogis di Tempat Ibadah, Antisipasi Guantibmas Selama Ramadan

LHOKSEUMAWE - Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah,…

1 hari ago

Jaga Kekhusyukan Tarawih, Polres Lhokseumawe Gelar Patroli Terpadu di Sejumlah Masjid

LHOKSEUMAWE - Guna memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah Shalat Tarawih dengan aman dan khusyuk selama…

1 hari ago

Personel Polsek Sawang Laksanakan Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas Jelang Berbuka Puasa di Pasar Keude Sawang

LHOKSEUMAWE - Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga kelancaran arus lalu lintas selama…

1 hari ago

Perkuat Silaturahmi, Kapolres Lhokseumawe Buka Puasa Bersama Wartawan

LHOKSEUMAWE — Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M. menggelar kegiatan buka puasa…

2 hari ago

Kasat Intelkam dan Kasat Res Narkoba Polres Aceh Utara Diganti

LHOKSUKON - Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H. pimpin upacara Serah Terima Jabatan…

2 hari ago