DAIRI – Sat Narkoba Polres Dairi menerima pelimpahan dua tersangka kasus narkotika yang terjadi di Jalan Batu Kapur Kelurahan Huta Gambir Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Minggu (23/2/2025).
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH mengatakan, kedua tersangka yakni DP (33) dan BHM (34).
“Ya kami menerima informasi dari pihak Kodim 0206 Dairi, dimana sebelumnya personil dari Kodim telah berhasil menangkap 2 pemuda atas kasus narkotika jenis Sabu, ” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diterima antara lain, 10 plastik klip berisikan sabu seberat 2,28 gram, 3 pil ekstasi dengan berat 1,76 gram, seperangkat alat hisap sabu (bong), timbangan elektronik, dan uang tunai sebesar Rp 974 ribu.
Saat ini kedua tersangka bersama alat buktinya sudah diboyong ke Mapolres Dairi, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua tersangka bersama alat buktinya sudah kami amankan , dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI, ” tutupnya.
Sumber: Humaspolri.go.id
Aceh Timur - Seorang warga berinisal AM (34), warga Desa Cot Muda Itam, Kecamatan Peureulak,…
Jantho – Kapolda Aceh Irjen Dr. Achmad Kartiko, didampingi Ketua Bhayangkari Daerah Aceh, Ny. Rani…
PALI – Polres Pali berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang…
Lumajang – Tim Resmob Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat…
Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Rudianto Lallo memuji sikap arif yang…
Lhokseumawe - Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah Dek fadh, memastikan bahwa pencairan gaji tenaga kontrak di…