Polri

Aksi Cepat Tanggap, Polres Pali Amankan Pelaku Pencurian Modus Numpang Mobil

PALI – Polres Pali berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi dengan modus menumpang mobil. Pelaku yang diketahui bernama Dian Ariansa Bin Tonok (27) ini ditangkap di kediamannya di Dusun II Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali pada tanggal 22 Oktober 2024.

Kapolsek Talang Ubi Kompol Robi Sugara, SH, MH,MSi mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban, Pirdaus Bin M.Leton (55), yang menjadi korban pencurian pada hari Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Lintas Talang Bilang – Sekayu, Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali.

“Pelaku dan temannya, Regi, memberhentikan mobil truk korban dengan maksud menumpang. Saat mobil melintas di Desa Sinar Dewa, pelaku dan temannya naik ke dalam mobil dan duduk di dekat sopir. Ketika mobil melintas di gorong-gorong Servo, Regi turun dari mobil, dan saat itulah pelaku mengambil tas berisi handphone milik korban yang berada di atas dashboard,” jelas Kapolsek.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku berhasil melarikan diri ke dalam hutan dengan membawa tas berisi handphone merk Oppo A16 milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).

Setelah menerima laporan, Kapolsek Talang Ubi memerintahkan Panit 1 dan Panit 2 unit reskrim Talang Ubi untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku sedang berada di rumahnya. Tim Elang unit reskrim Talang Ubi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa handphone hasil curian tersebut telah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal di Desa Benuang. Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pembeli handphone tersebut, namun tidak berhasil ditemukan.

“Pelaku beserta barang bukti berupa satu kotak handphone merk Oppo A16 warna hitam telah diamankan di Polsek Talang Ubi untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Kapolsek.

Sumber: HumasPolri.go.id

NT

Recent Posts

Polisi Sambangi Nelayan Pusong Lama, Perkuat Kemitraan dan Kamtibmas Pesisir

Lhokseumawe – Personel Sat Polairud menyapa dan berdiskusi langsung dengan para nelayan serta warga yang…

22 jam ago

Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Hadir di Titik Rawan, Warga Merasa Lebih Aman

Lhokseumawe – Personel Satuan Samapta kembali menyisir sejumlah titik rawan guna mengantisipasi berbagai potensi gangguan…

22 jam ago

Patroli Malam Polsek Banda Sakti, Perkuat Sinergi dengan Satpam Pertamina Jaga Keamanan Wilayah

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel Polsek…

22 jam ago

Polisi Sambangi Warga Saat Patroli Malam, Perkuat Kemitraan Jaga Kamtibmas di Meurah Mulia

Aceh Utara – Personel Polsek Meurah Mulia Polres Lhokseumawe kembali hadir di tengah masyarakat melalui…

22 jam ago

Sambangi Pusat Aktivitas Warga, Polisi Perkuat Patroli Cegah Gangguan Kamtibmas

Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…

22 jam ago

Menggema Aceh Utara Bangkit! Bupati dan Wabup Lepas Pawai Ta’aruf 1 Muharram

- Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, SE, MM yang akrab disapa Ayah Wa,…

2 hari ago