Polri

Aksi Cepat Tanggap, Polres Pali Amankan Pelaku Pencurian Modus Numpang Mobil

PALI – Polres Pali berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi dengan modus menumpang mobil. Pelaku yang diketahui bernama Dian Ariansa Bin Tonok (27) ini ditangkap di kediamannya di Dusun II Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali pada tanggal 22 Oktober 2024.

Kapolsek Talang Ubi Kompol Robi Sugara, SH, MH,MSi mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban, Pirdaus Bin M.Leton (55), yang menjadi korban pencurian pada hari Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Lintas Talang Bilang – Sekayu, Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali.

“Pelaku dan temannya, Regi, memberhentikan mobil truk korban dengan maksud menumpang. Saat mobil melintas di Desa Sinar Dewa, pelaku dan temannya naik ke dalam mobil dan duduk di dekat sopir. Ketika mobil melintas di gorong-gorong Servo, Regi turun dari mobil, dan saat itulah pelaku mengambil tas berisi handphone milik korban yang berada di atas dashboard,” jelas Kapolsek.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku berhasil melarikan diri ke dalam hutan dengan membawa tas berisi handphone merk Oppo A16 milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).

Setelah menerima laporan, Kapolsek Talang Ubi memerintahkan Panit 1 dan Panit 2 unit reskrim Talang Ubi untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku sedang berada di rumahnya. Tim Elang unit reskrim Talang Ubi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa handphone hasil curian tersebut telah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal di Desa Benuang. Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pembeli handphone tersebut, namun tidak berhasil ditemukan.

“Pelaku beserta barang bukti berupa satu kotak handphone merk Oppo A16 warna hitam telah diamankan di Polsek Talang Ubi untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Kapolsek.

Sumber: HumasPolri.go.id

NT

Recent Posts

Patroli dan Monitoring Pasar Tradisional, Polsek Muara Satu Cegah Guantibmas dan Pastikan Stabilitas Harga

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di pusat aktivitas ekonomi,…

7 jam ago

Patroli Kota Presisi Sat Samapta Sasar Pusat Ekonomi, Cegah Kriminalitas dan Pungli di Lhokseumawe

Lhokseumawe – Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Tim Patroli Kota…

7 jam ago

Patroli Malam Polsek Meurah Mulia, Polisi Imbau Warga Waspada Curanmor dan Jaga Kamtibmas

Aceh Utara – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Meurah Mulia…

7 jam ago

Humanis dan Edukatif, Patroli Sat Polairud di Pusong Baru Perkuat Keamanan Pesisir dan Keselamatan Nelayan

Lhokseumawe – Suasana pesisir Pantai Gampong Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, tampak lebih aman dan…

7 jam ago

Patroli Dialogis Malam Hari, Polsek Blang Mangat Perkuat Keamanan dan Bangun Kedekatan dengan Warga

Lhokseumawe – Komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus ditunjukkan jajaran Polsek Blang Mangat.…

7 jam ago

Ratusan Personel Gabungan Lakukan Pengamanan, Aksi May Day di Lhokseumawe Berlangsung Tertib

Lhokseumawe – Aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang digelar oleh Solidaritas Mahasiswa Untuk…

1 hari ago