Polri

Aksi Cepat Tanggap, Polres Pali Amankan Pelaku Pencurian Modus Numpang Mobil

PALI – Polres Pali berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi dengan modus menumpang mobil. Pelaku yang diketahui bernama Dian Ariansa Bin Tonok (27) ini ditangkap di kediamannya di Dusun II Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali pada tanggal 22 Oktober 2024.

Kapolsek Talang Ubi Kompol Robi Sugara, SH, MH,MSi mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban, Pirdaus Bin M.Leton (55), yang menjadi korban pencurian pada hari Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Lintas Talang Bilang – Sekayu, Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali.

“Pelaku dan temannya, Regi, memberhentikan mobil truk korban dengan maksud menumpang. Saat mobil melintas di Desa Sinar Dewa, pelaku dan temannya naik ke dalam mobil dan duduk di dekat sopir. Ketika mobil melintas di gorong-gorong Servo, Regi turun dari mobil, dan saat itulah pelaku mengambil tas berisi handphone milik korban yang berada di atas dashboard,” jelas Kapolsek.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku berhasil melarikan diri ke dalam hutan dengan membawa tas berisi handphone merk Oppo A16 milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).

Setelah menerima laporan, Kapolsek Talang Ubi memerintahkan Panit 1 dan Panit 2 unit reskrim Talang Ubi untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku sedang berada di rumahnya. Tim Elang unit reskrim Talang Ubi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa handphone hasil curian tersebut telah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal di Desa Benuang. Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pembeli handphone tersebut, namun tidak berhasil ditemukan.

“Pelaku beserta barang bukti berupa satu kotak handphone merk Oppo A16 warna hitam telah diamankan di Polsek Talang Ubi untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Kapolsek.

Sumber: HumasPolri.go.id

NT

Recent Posts

Sore Ini, Bhayangkara FC dan Razi Aceh FC Saling Sikut di Final Piala ARN Cup I

ACEH UTARA - Turnamen sepak bola bergengsi Piala ARN Stationery Cup I 2026 memasuki partai…

7 jam ago

Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Hadir di Titik Rawan, Jaga Malam Tetap Aman dan Kondusif

LHOKSEUMAWE – Satuan Samapta Polres Lhokseumawe kembali mengintensifkan kegiatan Patroli Perintis Presisi pada sejumlah titik…

8 jam ago

Kapolsek Banda Sakti : Strong Point Pagi Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Nyaman bagi Masyarakat

LHOKSEUMAWE – Kapolsek Banda Sakti menegaskan bahwa kegiatan strong point berupa pengamanan dan pengaturan arus…

9 jam ago

Kapolsek Meurah Mulia : Pengaturan Lalu Lintas Pagi Prioritaskan Keselamatan Pelajar dan Kelancaran Aktivitas Warga

LHOKSEUMAWE – Kapolsek Meurah Mulia menegaskan bahwa kegiatan pengaturan lalu lintas pada pagi hari merupakan…

9 jam ago

Polsek Nisam Edukasi Bahaya Narkoba kepada Pelajar SMA Negeri 2, Tanamkan Kesadaran Sejak Dini

LHOKSEUMAWE – Polsek Nisam melalui Ps. Kanit Binmas Bripka M. Syarifuddin memberikan edukasi tentang bahaya…

9 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Terima Penghargaan Kapolri, Raih IKPA Sempurna Tahun Anggaran 2025

LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menerima Piagam Penghargaan dari…

9 jam ago