SIBER NUSANTARA, Aceh Utara — Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari melantik Reza Rahim, S.H, M.H sebagai Kasi Intel yang baru menggantikan Arif Kadarman S.H.
Proses pelantikan sekaligus serah terima jabatan dilaksanakan pada Selasa (11/7/2023) kemarin, di aula kejaksaan.
Sebagaimana diketahui, Reza Rahim ini sebelumnya menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Aceh Tamiang.
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Kep-IV-205/C/06/2023 tanggal 07 Juni 2023 tentang Pemberhentian/Pengangkatan Pejabat Struktural di wilayah Kejaksaan Republik Indonesia.
Kepala Kejari Diah Ayu melalui siaran persnya menyampaikan Kasi Intel yang lama Arif Kadarman, S.H selanjutnya akan melaksanakan tugas sebagai Kepala Seksi Penyidikan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor : Kep-IV-206/C.4/06/2023 tanggal 07 Juni 2023 tentang Pemberhentian/Pengangkatan Pejabat Struktural di wilayah Kejaksaan Republik Indonesia.
Selain mengucapkan selamat, Kajari Diah Ayu juga mengingatkan kepada pejabat yang baru dilantik ini agar dapat bekerja secara professional serta bertanggungjawab.
“Jaga Korps Adhyaksa ini dengan baik, jangan karena ambisi dan ambisius yang kita miliki menyebabkan nama Korps Adhyaksa tercoreng diluar sana,” tutur Diah Ayu.
Kejari Diah Ayu juga mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada pejabat lama atas pengabdiannya sebagai kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Utara.[]