Categories: News

Residivis Pencurian Kembali Ditangkap di Dewantara: Polisi Amankan Empat Unit HP

LHOKSEUMAWE – Seorang residivis MF alias BY (31 thn) , kembali berurusan dengan pihak berwajib setelah ditangkap oleh Tim Polsek Dewantara, Polres Lhokseumawe, Polda Aceh, Rabu (4/9/2024) siang.

MF, yang sebelumnya divonis dua tahun penjara pada tahun 2022 atas kasus pencurian, kali ini diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan di Dusun I, Desa Tambon Baroh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I,K melalui Kapolsek Dewantara, Ipda Fadhlullah, ST., M.Sos, mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan yang diterima Polsek Dewantara. Empat orang warga mengadukan kehilangan empat unit handphone android dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Dewantara.

Berdasarkan laporan ini, sebut Kapolsek, Polsek Dewantara membentuk tim dan segera melakukan penyelidikan, selanjutnya kasus pencurian ini mulai terungkap dan mengarah kepada MF sebagai terduga pelaku.

Lanjutnya, berbekal informasi yang dikumpulkan, tim berhasil mengamankan MF di sebuah rumah sewa di Dusun I, Desa Tambon Baroh. Bersama dengan pelaku. Personil Polsek Dewantara juga menyita empat unit handphone yang diduga hasil dari aksi pencurian tersebut.

Barang bukti yang disita, kata Kapolsek, meliputi satu unit handphone Oppo warna hitam, satu unit handphone Oppo warna biru, satu unit handphone Realme warna biru, dan satu unit handphone Redmi warna biru.

Dalam laporan polisi, FM diidentifikasi sebagai terduga sebagai pelaku pencurian atas dua korban, Zamakha Syari (20) dan Ahmad Lutfi (17), yang keduanya merupakan pelajar. Kemudia Korban Zamakha melaporkan kehilangan dua unit handphone dengan total kerugian Rp5,2 juta, sementara Ahmad Lutfi juga melaporkan kehilangan dua unit handphone dengan nilai kerugian yang sama.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e Jo Pasal 362 KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Dewantara untuk penyidikan lebih lanjut, pungkasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang aksi kriminal yang melibatkan residivis di wilayah hukum Polsek Dewantara. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat dan penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Artikel Residivis Pencurian Kembali Ditangkap di Dewantara: Polisi Amankan Empat Unit HP pertama kali tampil pada Tribratanews Polres Lhokseumawe.

Recent Posts

Tausiah Shubuh, Kapolres Lhokseumawe Ajak Warga Syukuri Kemerdekaan dan Rawat 21 Tahun Perdamaian Aceh

LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., mengajak masyarakat untuk senantiasa…

21 jam ago

Sat Pamobvit Polres Lhokseumawe Amankan Pusat Perbelanjaan, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang HUT RI ke-81

LHOKSEUMAWE — Personel Sat Pamobvi Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan dan pemantauan di sejumlah pusat perbelanjaan…

21 jam ago

Sat Pamobvit Polres Lhokseumawe Amankan Sejumlah Objek Wisata, Pastikan Masyarakat Beraktivitas dengan Aman

LHOKSEUMAWE — Kapolres Lhokseumawe melalui Kasat Pamobvit terus memastikan keamanan masyarakat di sejumlah lokasi yang…

21 jam ago

Sambang Pos Kamling, Polsek Banda Sakti Perkuat Kamtibmas Jelang HUT RI ke-81

LHOKSEUMAWE — Kapolres Lhokseumawe melalui Kapolsek Banda Sakti terus memperkuat upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban…

21 jam ago

Polisi Amankan Pawai Karnaval HUT RI ke-81 di Kecamatan Samudera

ACEH UTARA — Polsek Samudera Polres Lhokseumawe melakukan pengamanan pawai karnaval dalam rangkaian kegiatan menyambut…

21 jam ago

Polisi Amankan Karnaval 2.000 Peserta di Muara Batu, Rangkaian HUT RI ke-81 Berlangsung Meriah

ACEH UTARA — Polsek Muara Batu Polres Lhokseumawe bersama Koramil 04/Muara Batu melakukan pengamanan kegiatan…

21 jam ago