Categories: News

Residivis Pencurian Kembali Ditangkap di Dewantara: Polisi Amankan Empat Unit HP

LHOKSEUMAWE – Seorang residivis MF alias BY (31 thn) , kembali berurusan dengan pihak berwajib setelah ditangkap oleh Tim Polsek Dewantara, Polres Lhokseumawe, Polda Aceh, Rabu (4/9/2024) siang.

MF, yang sebelumnya divonis dua tahun penjara pada tahun 2022 atas kasus pencurian, kali ini diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan di Dusun I, Desa Tambon Baroh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I,K melalui Kapolsek Dewantara, Ipda Fadhlullah, ST., M.Sos, mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan yang diterima Polsek Dewantara. Empat orang warga mengadukan kehilangan empat unit handphone android dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Dewantara.

Berdasarkan laporan ini, sebut Kapolsek, Polsek Dewantara membentuk tim dan segera melakukan penyelidikan, selanjutnya kasus pencurian ini mulai terungkap dan mengarah kepada MF sebagai terduga pelaku.

Lanjutnya, berbekal informasi yang dikumpulkan, tim berhasil mengamankan MF di sebuah rumah sewa di Dusun I, Desa Tambon Baroh. Bersama dengan pelaku. Personil Polsek Dewantara juga menyita empat unit handphone yang diduga hasil dari aksi pencurian tersebut.

Barang bukti yang disita, kata Kapolsek, meliputi satu unit handphone Oppo warna hitam, satu unit handphone Oppo warna biru, satu unit handphone Realme warna biru, dan satu unit handphone Redmi warna biru.

Dalam laporan polisi, FM diidentifikasi sebagai terduga sebagai pelaku pencurian atas dua korban, Zamakha Syari (20) dan Ahmad Lutfi (17), yang keduanya merupakan pelajar. Kemudia Korban Zamakha melaporkan kehilangan dua unit handphone dengan total kerugian Rp5,2 juta, sementara Ahmad Lutfi juga melaporkan kehilangan dua unit handphone dengan nilai kerugian yang sama.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e Jo Pasal 362 KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Dewantara untuk penyidikan lebih lanjut, pungkasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang aksi kriminal yang melibatkan residivis di wilayah hukum Polsek Dewantara. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat dan penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Artikel Residivis Pencurian Kembali Ditangkap di Dewantara: Polisi Amankan Empat Unit HP pertama kali tampil pada Tribratanews Polres Lhokseumawe.

Recent Posts

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan Alumni Akpol 91 ke Warga Bluka Tebai melalui Kasat Lantas

Aceh Utara - Polres Lhokseumawe menyerahkan bantuan alumni Akpol 91 BD’s Wife kepada warga terdampak…

10 jam ago

Bantuan Kemanusiaan Alumni Akpol 1991 Tiba di Aceh, Kapolres Lhokseumawe Pastikan Distribusi Tepat Sasaran

Lhokseumawe – Bantuan kemanusiaan dari Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 yang tergabung dalam Paguyuban Akpol…

11 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan Sembako kepada Polsubsektor dan Warga Banda Baro

Lhokseumawe - Dalam upaya meringankan beban warga dan personel pascabanjir di wilayah Aceh Utara, Kapolres…

11 jam ago

Ringankan Beban Korban Banjir, Kapolres Lhokseumawe Kirim Bansos ke Meurah Mulia

ACEH UTARA - Personel Polres Lhokseumawe turun langsung ke Desa Ranto dan Desa Blang Reuma,…

11 jam ago

Polres Lhokseumawe Bantu Warga Nibong, Sembako Diserahkan di Meunasah Gampong

Lhokseumawe - Polres Lhokseumawe kembali memberikan bantuan kepada masyarakat korban banjir di Desa Nibong, Kecamatan…

11 jam ago

Polsek Samudera Distribusikan Bansos Alumni Akpol 91 kepada Warga Korban Banjir di Desa Matang Puntong

Aceh Utara – Penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Alumni Akpol 91 Bharadaksa untuk warga terdampak…

11 jam ago