Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Residivis Narkoba Berulah, Bobol Rumah Warga Dan Curi Peralatan Rumah Tangga

AM by AM
17 Maret 2025
in Polri
A A

Pangkal Pinang – Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang mengamankan Ewin Saputra (Residivis kasus Narkoba) yang nekat membobol rumah warga beberapa waktu yang lalu.

“Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 01 Maret 2025 Sekira pukul 15.35 WIB di JL. BROKOLI, RT-, RW-, TITIK KOORDINAT-, Parit Lalang, Rangkui, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.” Tutur PS Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Ajun Komisaris Polisi Muhammad Riza Rahman, S.I.K. Minggu, 16 Maret 2025.

Baca juga

Tokoh Pemuda Apresiasi Kerja Cepat Kapolres Lhokseumawe Ungkap Jaringan Narkoba Internasional

5 Mei 2025

Kapolda Riau Geram: Polisi Pengguna Narkoba, Langsung Pecat!

24 Maret 2025

Kejadian pencurian tersebut pada hari sabtu tanggal 1 Maret 2025 sekira pukul 15.35 WIB, korban menyadari bahwa rumah miliknya telah dibobol oleh pelaku yang masuk melalui plafon rumah dan merusak jendela rumah.

Pelaku kemudian mengambil peralatan rumah milik korban berupa mesin cuci merk sharp, kulkas 2 pintu merk sharp, kompor gas rinai kaca, TV merk sharp 42inch, magicom miako, kursi makan jati sebanyak 6 kursi, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 21.273.000 (Dua puluh satu juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).

Kemudian pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB Tim 1 Buser Naga mendapat informasi pelaku tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Kemudian Tim Buser Naga langsung menuju ke daerah Parit Lalang dan berhasil mengamankan pelaku bernama Ewin Saputra.

Setelah diinterogasi Ewin mengaku bahwa memang benar ada melakukan tindak pidana pencurian pada hari kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB pelaku mendatangi rumah korban dan memasuki rumah dengan cara merusak baut pintu tralis mengunakan kunci pas ukuran 10 dan dilanjutkan membobol pintu dibagian samping mengunakan obeng.

Selanjutnya setelah berada didalam rumah itu pelaku langsung menggasak 1 (satu) buah kompor gas merk Advace , 1 (satu) buah mixer merk skarlet , 1 (satu) magicom miako, 6 (enam) kursi makan jati, setelah itu pelaku melihat ruang kamar terkunci dan langsung memanjat tembok dan membuka flavon atap yang berada di Wc dan berjalan menuju posisi kamar setelah itu pelaku merusak atap flavon mengunakan obeng lalu masuk ke dalam kamar dan mengambil 1 (satu) unit TV Led merk Sharp 42 inc kemudian keluar membawa semua barang curian melewati pintu belakang.

Selanjutnya barang barang hasil curian tersebut di bawa ke kontrakan kosong yang berada tidak jauh dari tempat kejadian dengan cara berjalan kaki, setelah itu sekira pukul jam 08.00 WIB pelaku membawa 4 kursi makan jati tersebut untuk dijual kepada Indra (480) seharga Rp.300.000-, (tiga ratus ribu rupiah) dan 2 kursi makan jadi di titipkan dirumah sodaranya.

Setelah itu pada sore harinya sekira pukul 15:00 WIB pelaku kembali membawa TV led Sharp 42 inc untuk dijual kepada Muslimin (480) seharga Rp.900.000-, (sembilan ratus ribu rupiah) , dan kompor gas, mixer. Beserta reskuker dijual kepada Samhadi (480) seharga Rp.400.000-,(empat ratus ribu rupiah) selanjutnya uang hasil penjualan digunakan untuk membeli hp Realmi dan digunakan untuk keperluan sehari hari.

Barang bukti yang digunakan :

– 1 (satu ) buah obeng.

– 1 (satu) buah kunci pas ukuran 10.

Barang bukti yang diamankan :

– 1(satu) unit TV led merk Sharp 42 inc warna hitam.

– 6 (enam) buah kursi makan jati warna coklat.

– 1(satu) buah kompor gas merk Advace warna hitam merah.

– 1(satu) buah panci fresto merk Supra warna putih ungu.

– 1 (satu) buah alat pemanggang.

– 1 (satu) buah reskuker merk miyako warna ungu.

– 1 (satu) buah panci merk Hakasima warna hitam.

– 1 (satu) buah panci warna hitam.

– 1 (satu) buah tas sandang.

– 1 (satu) buah tang.

– 1 (satu) buah buah pisau kecil.

– 1 (satu) buah gunting.

sumber: humas.polri.go.id

Tags: Bobol RumahCuri Peralatan Rumah TangganarkobaResidivis Narkoba
Share235Tweet147Send

Konten terkait

Ratusan warga ‘serbu’ rumah jurnalis Jamal untuk Ambil Bantuan, “Kami sangat terbantu”

22 Desember 2025

ACEH UTARA — Ratusan warga korban bencana banjir bandang menyerbu rumah milik jurnalis Jamaluddin Idris alias Jamal di Dusun Peut...

Rumah Hancur Diterjang Banjir, Kapolres Lhokseumawe Ulurkan Tangan untuk Warga Desa Lancok

22 Desember 2025

Aceh Utara — Musibah banjir yang melanda Kabupaten Aceh Utara pada 26 November 2025 lalu menyisakan duka mendalam bagi sebagian...

Polsek Dewantara Bersama TNI AL dan Pramuka Gotong Royong Bersihkan SD 16 Paloh Lada Pasca Banjir

22 Desember 2025

Aceh Utara — Personel Polsek Dewantara bersama personel Lanal Lhokseumawe, Pramuka Saka Bahari, serta dewan guru melaksanakan kegiatan gotong royong...

Polres Lhokseumawe Gelar Bakti Kesehatan Gratis bagi Pengungsi Banjir di Desa Lagang

22 Desember 2025

Aceh Utara — Polres Lhokseumawe melalui Klinik Pratama melaksanakan kegiatan bakti kesehatan berupa pelayanan dan pengobatan gratis bagi masyarakat yang...

Terbaru

Sat Binmas Polres Lhokseumawe Kedepankan Pencegahan Dini Lewat Binluh Kamtibmas di Ruang Publik

29 Januari 2026

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Baktikes, Jaga Kesehatan Personel Jelang Pelaksanaan Tugas

29 Januari 2026

Trending

  • Ketua STIH Al-Banna Tegaskan Kedudukan Polri di Bawah Presiden Selaras Konstitusi dan Sistem Presidensial

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Polri Laksanakan Upacara Pemakaman Dinas untuk Almarhum Aiptu Taufik Jamurni

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Rektor Unimal Lepas Tim KKNT Kemanusiaan Kolaborasi Unimal–UTM ke Paya Rabo

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1141 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Kejari Aceh Utara Eksekusi Cambuk 8 Terpidana, Pelaku Pelecehan Dihukum 54 Kali

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor