Pangkal Pinang – Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang mengamankan Ewin Saputra (Residivis kasus Narkoba) yang nekat membobol rumah warga beberapa waktu yang lalu.
“Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 01 Maret 2025 Sekira pukul 15.35 WIB di JL. BROKOLI, RT-, RW-, TITIK KOORDINAT-, Parit Lalang, Rangkui, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.” Tutur PS Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Ajun Komisaris Polisi Muhammad Riza Rahman, S.I.K. Minggu, 16 Maret 2025.
Kejadian pencurian tersebut pada hari sabtu tanggal 1 Maret 2025 sekira pukul 15.35 WIB, korban menyadari bahwa rumah miliknya telah dibobol oleh pelaku yang masuk melalui plafon rumah dan merusak jendela rumah.
Pelaku kemudian mengambil peralatan rumah milik korban berupa mesin cuci merk sharp, kulkas 2 pintu merk sharp, kompor gas rinai kaca, TV merk sharp 42inch, magicom miako, kursi makan jati sebanyak 6 kursi, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 21.273.000 (Dua puluh satu juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
Kemudian pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB Tim 1 Buser Naga mendapat informasi pelaku tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Kemudian Tim Buser Naga langsung menuju ke daerah Parit Lalang dan berhasil mengamankan pelaku bernama Ewin Saputra.
Setelah diinterogasi Ewin mengaku bahwa memang benar ada melakukan tindak pidana pencurian pada hari kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB pelaku mendatangi rumah korban dan memasuki rumah dengan cara merusak baut pintu tralis mengunakan kunci pas ukuran 10 dan dilanjutkan membobol pintu dibagian samping mengunakan obeng.
Selanjutnya setelah berada didalam rumah itu pelaku langsung menggasak 1 (satu) buah kompor gas merk Advace , 1 (satu) buah mixer merk skarlet , 1 (satu) magicom miako, 6 (enam) kursi makan jati, setelah itu pelaku melihat ruang kamar terkunci dan langsung memanjat tembok dan membuka flavon atap yang berada di Wc dan berjalan menuju posisi kamar setelah itu pelaku merusak atap flavon mengunakan obeng lalu masuk ke dalam kamar dan mengambil 1 (satu) unit TV Led merk Sharp 42 inc kemudian keluar membawa semua barang curian melewati pintu belakang.
Selanjutnya barang barang hasil curian tersebut di bawa ke kontrakan kosong yang berada tidak jauh dari tempat kejadian dengan cara berjalan kaki, setelah itu sekira pukul jam 08.00 WIB pelaku membawa 4 kursi makan jati tersebut untuk dijual kepada Indra (480) seharga Rp.300.000-, (tiga ratus ribu rupiah) dan 2 kursi makan jadi di titipkan dirumah sodaranya.
Setelah itu pada sore harinya sekira pukul 15:00 WIB pelaku kembali membawa TV led Sharp 42 inc untuk dijual kepada Muslimin (480) seharga Rp.900.000-, (sembilan ratus ribu rupiah) , dan kompor gas, mixer. Beserta reskuker dijual kepada Samhadi (480) seharga Rp.400.000-,(empat ratus ribu rupiah) selanjutnya uang hasil penjualan digunakan untuk membeli hp Realmi dan digunakan untuk keperluan sehari hari.
Barang bukti yang digunakan :
– 1 (satu ) buah obeng.
– 1 (satu) buah kunci pas ukuran 10.
Barang bukti yang diamankan :
– 1(satu) unit TV led merk Sharp 42 inc warna hitam.
– 6 (enam) buah kursi makan jati warna coklat.
– 1(satu) buah kompor gas merk Advace warna hitam merah.
– 1(satu) buah panci fresto merk Supra warna putih ungu.
– 1 (satu) buah alat pemanggang.
– 1 (satu) buah reskuker merk miyako warna ungu.
– 1 (satu) buah panci merk Hakasima warna hitam.
– 1 (satu) buah panci warna hitam.
– 1 (satu) buah tas sandang.
– 1 (satu) buah tang.
– 1 (satu) buah buah pisau kecil.
– 1 (satu) buah gunting.
sumber: humas.polri.go.id