Aceh Utara – Unit Reskrim Polsek Sawang berhasil menangkap seorang pria berinisial RA (38), warga Sawang, Aceh Utara, yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu (12/3/2025) malam.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K., melalui Kapolsek Sawang, Iptu Slamet Rizki, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan korban yang kehilangan beberapa barang berharga di rumahnya.
“Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV, kami menemukan bahwa pelaku telah mencuri satu unit mesin pompa air, satu mesin potong rumput, dan satu mesin air merk National Queen. Total kerugian korban mencapai Rp 4,3 juta,” ujar Iptu Slamet Rizki.
Saat dilakukan penggerebekan, sebut Kapolsek, pelaku kedapatan sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di dalam kamarnya. Petugas juga menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu, satu paket kecil ganja, satu set alat hisap sabu (bong), serta beberapa barang hasil curian yang telah dijual ke pihak lain.
Pelaku kini diamankan di Polsek Sawang dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Untuk kasus narkotika, barang bukti telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Lhokseumawe guna proses hukum lebih lanjut, ungkapnya.
Dihimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian dan segera melaporkan kejadian mencurigakan di lingkungan masing-masing demi menjaga keamanan bersama, pungkasnya.