Daerah

PWO Aceh Utara Kecam Intimidasi dan Perusakan Ponsel Wartawan Saat Liputan Banjir

LHOKSUKON – Persatuan Wartawan Online (PWO) Aceh Utara mengecam keras dugaan intimidasi dan perampasan telepon seluler milik wartawan saat meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Kamis (25/12/2025). Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang nyata serta ancaman serius terhadap kebebasan pers.

Insiden ini menimpa Muhammad Fazil, wartawan sekaligus Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe. Saat itu, Fazil tengah meliput aksi massa yang menuntut Pemerintah Pusat menetapkan status Bencana Nasional atas banjir bandang yang melanda wilayah Aceh dan Sumatera.

Kejadian bermula saat Fazil merekam situasi lapangan, termasuk interaksi antara aparat keamanan dan peserta aksi. Seorang oknum anggota TNI kemudian menghampiri dan memaksa Fazil menghapus rekaman tersebut. Meski Fazil telah menjelaskan bahwa dirinya sedang menjalankan tugas jurnalistik, tekanan tersebut terus berlanjut.

Tak berselang lama, oknum anggota TNI lainnya yang diduga mencoba merampas ponsel milik Fazil. Ancaman perusakan perangkat pun sempat terlontar jika rekaman tidak segera dihapus. Akibat insiden tarik-menarik tersebut, ponsel milik Fazil dilaporkan mengalami kerusakan fisik hingga tidak dapat difungsikan kembali.

Ketua PWO Aceh Utara, Marzuki, menegaskan bahwa tindakan represif tersebut tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Menurutnya, aparat keamanan seharusnya menjadi pelindung, bukan justru menghambat kerja-kerja pers.
“Perampasan alat kerja dan pemaksaan penghapusan karya jurnalistik adalah pelanggaran berat. Tindakan ini mencederai demokrasi dan tidak boleh dibiarkan tanpa konsekuensi hukum,” tegas Marzuki.

Marzuki mengingatkan bahwa wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Desakan Kepada Pangdam Iskandar Muda
PWO Aceh Utara mendesak Pangdam Iskandar Muda untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat. Hal ini dinilai penting demi menjaga profesionalisme institusi dan menjamin keamanan wartawan di lapangan.

“Pers bekerja untuk kepentingan publik dan penyampaian informasi yang akurat. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman bagi keterbukaan informasi,” pungkas Marzuki.

CUT ISLAMANDA

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Polairud Polres Lhokseumawe Sambangi Nelayan di PPI Pusong Lama, Ingatkan Waspada Cuaca dan Jaga Kebersihan Lingkungan

LHOKSEUMAWE – Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli dialogis dan…

5 jam ago

Polsek Banda Sakti Amankan Terduga Pelaku Pencurian Tas Milik Pengunjung Pondok Al-Fatih

LHOKSEUMAWE – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe, mengamankan seorang pria an.…

6 jam ago

Polsek Muara Dua Intensifkan Patroli Malam, Jaga Kondusivitas Kamtibmas di Permukiman Warga

LHOKSEUMAWE – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Muara Dua, Polres…

6 jam ago

Patroli Dialogis Polsek Muara Batu Perkuat Kehadiran Polisi, Cegah Gangguan Kamtibmas pada Malam Hari

LHOKSEUMAWE – Polsek Muara Batu, Polres Lhokseumawe, terus meningkatkan upaya preventif dalam menjaga situasi keamanan…

6 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Serahkan Kursi Roda kepada Dua Lansia di Pondok Pesantren Baitul Izzah

LHOKSEUMAWE – Wujud kepedulian terhadap masyarakat lanjut usia (lansia), Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H.,…

6 jam ago

Sambut HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Kapolres Lhokseumawe Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih

LHOKSEUMAWE – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr.…

1 hari ago