LHOKSUKON – Persatuan Wartawan Online (PWO) Aceh Utara mengecam keras dugaan intimidasi dan perampasan telepon seluler milik wartawan saat meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Kamis (25/12/2025). Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang nyata serta ancaman serius terhadap kebebasan pers.
Insiden ini menimpa Muhammad Fazil, wartawan sekaligus Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe. Saat itu, Fazil tengah meliput aksi massa yang menuntut Pemerintah Pusat menetapkan status Bencana Nasional atas banjir bandang yang melanda wilayah Aceh dan Sumatera.
Kejadian bermula saat Fazil merekam situasi lapangan, termasuk interaksi antara aparat keamanan dan peserta aksi. Seorang oknum anggota TNI kemudian menghampiri dan memaksa Fazil menghapus rekaman tersebut. Meski Fazil telah menjelaskan bahwa dirinya sedang menjalankan tugas jurnalistik, tekanan tersebut terus berlanjut.
Tak berselang lama, oknum anggota TNI lainnya yang diduga mencoba merampas ponsel milik Fazil. Ancaman perusakan perangkat pun sempat terlontar jika rekaman tidak segera dihapus. Akibat insiden tarik-menarik tersebut, ponsel milik Fazil dilaporkan mengalami kerusakan fisik hingga tidak dapat difungsikan kembali.
Ketua PWO Aceh Utara, Marzuki, menegaskan bahwa tindakan represif tersebut tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Menurutnya, aparat keamanan seharusnya menjadi pelindung, bukan justru menghambat kerja-kerja pers.
“Perampasan alat kerja dan pemaksaan penghapusan karya jurnalistik adalah pelanggaran berat. Tindakan ini mencederai demokrasi dan tidak boleh dibiarkan tanpa konsekuensi hukum,” tegas Marzuki.
Marzuki mengingatkan bahwa wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Desakan Kepada Pangdam Iskandar Muda
PWO Aceh Utara mendesak Pangdam Iskandar Muda untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat. Hal ini dinilai penting demi menjaga profesionalisme institusi dan menjamin keamanan wartawan di lapangan.
“Pers bekerja untuk kepentingan publik dan penyampaian informasi yang akurat. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman bagi keterbukaan informasi,” pungkas Marzuki.
Lhokseumawe — Polres Lhokseumawe menggelar zikir dan doa bersama dalam rangka mengenang 21 tahun peristiwa…
Lhokseumawe — Personel Polsek Banda Sakti melaksanakan patroli dalam rangka mengantisipasi balap liar di kawasan…
Lhokseumawe — Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H bersama Dandim 0103/Aceh Utara…
Banda Aceh – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan…
ACEH UTARA — Korban bencana banjir bandang di Gampong Matang Seuke Pulot, Kecamatan Tanah Jambo…
Aceh Utara — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe mengecam keras tindakan arogansi, kekerasan, dan…