Aceh Tenggara – Seorang pria berinisial M (55), warga Desa Darul Makmur, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, diamankan aparat kepolisian Polres Aceh Tenggara setelah kedapatan membawa 10 bungkus ganja dengan berat bruto mencapai 9.450 gram atau sekitar 9,45 kilogram.
Penangkapan terjadi Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, di Desa Bener Mepapa, Kecamatan Ketambe. Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan menemukan seorang pria yang tengah berhenti di pinggir jalan menggunakan sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi.
Aceh Utara - Langkahan seperti terputus dari dunia luar. Air bah yang meluap dari sungai-sungai…
Aceh Utara – Kepedulian keluarga besar Polres Lhokseumawe terhadap korban banjir bandang kembali ditunjukkan melalui…
Lhokseumawe – Sebagai wujud kepedulian terhadap warga yang terdampak banjir, Polres Lhokseumawe melalui Klinik Pratama…
Aceh Utara – Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Jenderal TNI (Purn) Djamari…
Di lereng Gunung Marapi, hidup selalu punya caranya sendiri untuk berbisik. Kadang lembut seperti desir…
Aceh Utara – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak banjir, Polres Lhokseumawe menggelar kegiatan…