Aceh Tenggara – Seorang pria berinisial M (55), warga Desa Darul Makmur, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, diamankan aparat kepolisian Polres Aceh Tenggara setelah kedapatan membawa 10 bungkus ganja dengan berat bruto mencapai 9.450 gram atau sekitar 9,45 kilogram.
Penangkapan terjadi Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, di Desa Bener Mepapa, Kecamatan Ketambe. Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan menemukan seorang pria yang tengah berhenti di pinggir jalan menggunakan sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi.
LHOKSEUMAWE - Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Lhokseumawe terus mengedepankan upaya pencegahan dini terhadap…
LHOKSEUMAWE - Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan bakti kesehatan (Baktikes) sebagai…
LHOKSEUMAWE - Pemerintah Gampong Meunasah Mesjid menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolres…
LHOKSEUEMAWE - Sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan pasca bencana banjir, personel Polres Lhokseumawe bersama…
LHOKSEUMAWE - Dalam rangka mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polsek Blang Mangat…
ACEH UTARA — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyalurkan bantuan berupa tenda dan tangki air kepada…