Mayjen (Purn) Achmad Marzuki saat menerima Keppres perpanjnagan masa jabatan Pj Gubernur Aceh
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpanjangan masa jabatan Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh, Rabu (5/7/2023). Achmad Marzuki akan memimpin Aceh selama satu tahun ke depan.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan mengatakan, Achmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai Penjabat Gubernur Aceh untuk paling lambat satu tahun ke depan.
“Keppres tersebut diserahkan langsung oleh Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, di Kantor Kemendagri,”ujarnya.
Sebagaimana diketahui, nama Achmad Marzuki tidak termasuk dalam usulan DPR Aceh. Pada saat itu, DPR Aceh hanya mengusulkan calon tunggal Pj Gubernur, yaitu Sekda Aceh Bustami.
Namun, dalam prosesnya, Kemendagri malah mengusulkan tiga nama kepada Presiden, yaitu Achmad Marzuki, Bustami, dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal.[]
Lhokseumawe - Personel Satsamapta Polres Lhokseumawe kembali menggelar Patroli Perintis Presisi di wilayah hukum Polres…
Aceh Utara - Turnamen Voli Semi Open Piala Ketua KONI Aceh Tahun 2026 resmi bergulir…
Lhokseumawe - Dalam upaya meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas di kalangan pengemudi angkutan barang, Satlantas…
Lhokseumawe - Personel Polsek Banda Sakti melaksanakan patroli preventif di kawasan Waduk Pusong, Kota Lhokseumawe,…
Aceh Utara - Personel Polsek Muara Batu melaksanakan patroli dialogis ke kawasan rumah hunian sementara…
Kapolres Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan PT Aceh Distribusindo Raya, Pastikan Distribusi Kebutuhan Pokok Berjalan Aman…