Mayjen (Purn) Achmad Marzuki saat menerima Keppres perpanjnagan masa jabatan Pj Gubernur Aceh
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpanjangan masa jabatan Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh, Rabu (5/7/2023). Achmad Marzuki akan memimpin Aceh selama satu tahun ke depan.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan mengatakan, Achmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai Penjabat Gubernur Aceh untuk paling lambat satu tahun ke depan.
“Keppres tersebut diserahkan langsung oleh Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, di Kantor Kemendagri,”ujarnya.
Sebagaimana diketahui, nama Achmad Marzuki tidak termasuk dalam usulan DPR Aceh. Pada saat itu, DPR Aceh hanya mengusulkan calon tunggal Pj Gubernur, yaitu Sekda Aceh Bustami.
Namun, dalam prosesnya, Kemendagri malah mengusulkan tiga nama kepada Presiden, yaitu Achmad Marzuki, Bustami, dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal.[]
Lhokseumawe – Aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang digelar oleh Solidaritas Mahasiswa Untuk…
Lhokseumawe – Guna mengantisipasi aksi balap liar dan kenakalan remaja saat berlangsungnya ibadah Sholat Jumat,…
Lhokseumawe – Guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Samapta Polres Lhokseumawe melaksanakan…
Lhokseumawe – Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polsek Banda Sakti…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe bergerak…
Aceh Utara – Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan kegiatan penetapan eksekusi tanah dan bangunan objek sengketa…