JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpanjangan masa jabatan Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh, Rabu (5/7/2023). Achmad Marzuki akan memimpin Aceh selama satu tahun ke depan.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan mengatakan, Achmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai Penjabat Gubernur Aceh untuk paling lambat satu tahun ke depan.
“Keppres tersebut diserahkan langsung oleh Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, di Kantor Kemendagri,”ujarnya.
Sebagaimana diketahui, nama Achmad Marzuki tidak termasuk dalam usulan DPR Aceh. Pada saat itu, DPR Aceh hanya mengusulkan calon tunggal Pj Gubernur, yaitu Sekda Aceh Bustami.
Namun, dalam prosesnya, Kemendagri malah mengusulkan tiga nama kepada Presiden, yaitu Achmad Marzuki, Bustami, dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal.[]
Jakarta,–Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, untuk membahas pengelolaan…
Jakarta, Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi menginstruksikan agar seluruh layanan transportasi dapat meningkatkan antisipasi terhadap…
Jakarta, - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan capaian kerja…
Redelong – Mayat seorang wanita yang dikubur dalam tanah ditemukan oleh petugas kepolisian dan warga…
Jakarta, - KAI Commuter terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan tak segan mengambil berbagai inisiatif…
KUTA CANE - Resnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap dua orang tersangka yang terlibat…