Mayjen (Purn) Achmad Marzuki saat menerima Keppres perpanjnagan masa jabatan Pj Gubernur Aceh
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpanjangan masa jabatan Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh, Rabu (5/7/2023). Achmad Marzuki akan memimpin Aceh selama satu tahun ke depan.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan mengatakan, Achmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai Penjabat Gubernur Aceh untuk paling lambat satu tahun ke depan.
“Keppres tersebut diserahkan langsung oleh Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, di Kantor Kemendagri,”ujarnya.
Sebagaimana diketahui, nama Achmad Marzuki tidak termasuk dalam usulan DPR Aceh. Pada saat itu, DPR Aceh hanya mengusulkan calon tunggal Pj Gubernur, yaitu Sekda Aceh Bustami.
Namun, dalam prosesnya, Kemendagri malah mengusulkan tiga nama kepada Presiden, yaitu Achmad Marzuki, Bustami, dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal.[]
Aceh Utara - Langkahan seperti terputus dari dunia luar. Air bah yang meluap dari sungai-sungai…
Aceh Utara – Kepedulian keluarga besar Polres Lhokseumawe terhadap korban banjir bandang kembali ditunjukkan melalui…
Lhokseumawe – Sebagai wujud kepedulian terhadap warga yang terdampak banjir, Polres Lhokseumawe melalui Klinik Pratama…
Aceh Utara – Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Jenderal TNI (Purn) Djamari…
Di lereng Gunung Marapi, hidup selalu punya caranya sendiri untuk berbisik. Kadang lembut seperti desir…
Aceh Utara – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak banjir, Polres Lhokseumawe menggelar kegiatan…