LHOKSEUMAWE – Pria asal Gampong Pante Panah, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, SA (30), pada Sabtu (27/1/2024) kemarin, ditangkap polisi karena mencuri kabel generator set (genset).
Kapolsek Tanah Jambo Aye, Iptu Herman mengatakan pria itu ditangkap di rumahnya setelah dilaporkan mencuri kabel genset peternakan ayam di Desa Alue Ie Mirah, Kecamatan Tanah Jambo Aye.
“Kejadian pencurian itu langsung dilaporkan saksi ke pemilik peternakan, hingga M Fadly selaku pemilik peternakan datang ke lokasi, namun saat tiba dilokasi pelaku pergi bersembunyi dalam gelap. Selang beberapa waktu, pemilik peternakan pun meninggalkan lokasi,” ujar Iptu Herman, Minggu (28/1/2024).
Herman menjelaskan, saat pemilik peternakan meninggalkan lokasi, pelaku kembali muncul menemui saksi (pekerja) dan meminta saksi untuk mengantar pelaku ke rumahnya. Karena ketakutan, saksi pun mengantarkan pelaku dengan sepeda motornya.
“Pelaku saat itu membawa barang curian dengan menggunakan sepeda motor saksi. Dalam perjalanan, saksi yang dibonceng pelaku berkomunikasi melalui Whatsapp dengan pemilik ternak untuk melaporkan kejadian itu,” terang Iptu Herman.
Dikatakan lagi, tidak lama kemudian personel Polsek bergerak ke lokasi rumah pelaku yang sudah diketahui hingga mengamankan pelaku dan barang bukti. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian lebih kurang mencapai Rp6.500.000.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tanah Jambo Aye untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.[]







