Categories: News

Polsek Rantau Selamat Tangkap Tiga Pelaku Pencurian, Barang Bukti Disita

 

Aceh Timur – Polsek Rantau Selamat, Polres Langsa, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan serta tindak pidana pertolongan jahat dan penadahan. Tiga pelaku berinisial MZ (36), SB (30), dan RMS (27) diamankan bersama barang bukti berupa ponsel, laptop, dan sepeda motor hasil kejahatan.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Rantau Selamat, Iptu Dede Moerdhany, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Dusun Pendidikan, Desa Bayeun, Kecamatan Rantau Selamat, pada 27 Januari 2025.

“Salah satu korban melaporkan kehilangan ponsel, laptop, dan sepeda motor Honda Beat yang diparkir di dalam rumahnya,” kata Iptu Dede Moerdhany, Kamis (30/1)

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Asuhan 49 Polsek Rantau Selamat melakukan pelacakan terhadap ponsel yang hilang. Pada Selasa (28/1) pukul 21.30 WIB, keberadaan ponsel terdeteksi di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota. Petugas kemudian mengamankan pelaku SB (30), yang saat itu berada di dalam mobil Traga putih. Saat penggeledahan, polisi menemukan ponsel merek Vivo Y03T warna biru langit di tangan pelaku.

Pengembangan kasus berlanjut pada Rabu (29/1) dini hari. Sekitar pukul 01.00 WIB, polisi menangkap pelaku MZ (36) di Dusun Pendidikan, Desa Bayeun, dan menyita sepeda motor Honda Beat hasil curian. MZ mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan pelaku lain. Satu jam kemudian, tim bergerak ke Lorong Jalan Desa Paya Plawi, Kecamatan Birem Bayeun, dan menangkap pelaku ketiga, RMS (27). Dari tangan RMS, polisi menyita laptop merek Acer model Aspire ES-471G warna hitam beserta charger dan mouse.

Barang Bukti yang Diamankan:

1. Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

2. Satu unit ponsel Vivo Y03T warna biru langit.

3. Satu unit laptop Acer Aspire ES-471G warna hitam, beserta charger dan mouse.

 

Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 363 Jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Polsek Rantau Selamat telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari penyelidikan, pengamanan pelaku, hingga penyitaan barang bukti. Saat ini, kami tengah melengkapi berkas penyidikan untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelas Iptu Dede Moerdhany.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan rumah dan barang berharga mereka. “Kami mengajak seluruh warga untuk aktif berperan serta dalam menjaga lingkungan agar tidak menjadi sasaran kejahatan serupa,” ujarnya.(*)

MA

Recent Posts

Polres Lhokseumawe Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis bagi Warga yang Mudik Lebaran

Lhokseumawe - Dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat yang akan mudik pada Hari Raya…

23 jam ago

Polairud Polres Lhokseumawe Terlibat Evakuasi ABK Meninggal Dunia di Perairan Krueng Geukueh

Aceh Utara - Personel Sat Polairud Polres Lhokseumawe turut terlibat dalam proses evakuasi medis (medivac)…

23 jam ago

Apel Malam Pos Pelayanan Ops Ketupat Seulawah Digelar di Terminal Kandang, Personel Gabungan Siap Beri Pelayanan Maksimal

Lhokseumawe - Guna memastikan kesiapsiagaan personel dalam memberikan pelayanan dan pengamanan kepada masyarakat, Pos Pelayanan…

23 jam ago

Jelang Berbuka Puasa, Polsek Banda Sakti Atur Lalu Lintas di Titik Rawan Kemacetan

Lhokseumawe - Personel Polsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengaturan arus lalu…

23 jam ago

Polsek Banda Sakti Intensifkan Patroli dan Pengamanan Shalat Tarawih, Ciptakan Ramadhan Aman dan Kondusif

Lhokseumawe - Guna memastikan umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan aman dan khusyuk selama bulan…

23 jam ago

Pengamanan Pasar Murah Tanggap Inflasi di Batuphat Timur, Polisi Pastikan Kegiatan Berjalan Aman

Lhokseumawe - Personel Polsek Muara Satu, Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan kegiatan pembukaan Operasi Pasar Serentak…

23 jam ago