Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Polsek Banda Sakti Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, Satu Paket Ganja Berhasil Diamankan

by
26 April 2024
in News
A A

LHOKSEUMAWE – Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Banda Sakti berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I berupa ganja di sebuah rumah di JL. Nelayan Lr. IV Desa Pusong Baru, Kota Lhokseumawe pada hari Rabu, 24 April 2024, pukul 18.00 WIB.

 

Baca juga

Mahasiswa UMT KKNT Olah Lumpur Banjir Jadi Batu Bata di Paya Rabo Lhok

30 Januari 2026

Sat Polairud Polres Lhokseumawe Gelar Patroli Dialogis di Pesisir Pantai Pusong Baru

30 Januari 2026

Kedua tersangka yang ditangkap adalah MD (55 tahun) pekerjaan nelayan warga eyamtalira bayu dan SA (36 tahun) pekerjaan wiraswasta warga Kura Makmur, Aceh Utara.

 

Kepada awak media, kamis (25/4/2024) pagi, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah tersebut. Setelah melakukan penggerebekan, dua pelaku ditemukan di dalam rumah bersama barang bukti. Mereka mengakui akan menggunakan ganja tersebut bersama-sama.

 

Barang bukti yang diamankan meliputi 1 paket ganja seberat 8,23 gram, kertas paper, rokok, kotak rokok Luffman, dan sebuah tas sandang berwarna biru dongker, ujarnya

 

Kedua tersangka, sebut Kapolsek, akan dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal Pasal 132 (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

 

Saat ini kedua tersangka diamankan di Polsek Banda Sakti untuk proses penyidikan lebih lanjut, pungkasnya.

Artikel Polsek Banda Sakti Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, Satu Paket Ganja Berhasil Diamankan pertama kali tampil pada Tribratanews Polres Lhokseumawe.

Share234Tweet146Send

Konten terkait

Sat Polairud Polres Lhokseumawe Gelar Patroli Dialogis di Pesisir Pantai Pusong Baru

30 Januari 2026

LHOKSEUMAWE - Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli dialogis di kawasan pesisir Pantai Pusong Baru,...

Sidokkes Polres Lhokseumawe Laksanakan Baktikes, Berikan Vaksin Tetanus dan Vitamin kepada Personel

30 Januari 2026

LHOKSEUMAWE - Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan bakti kesehatan (baktikes) berupa pemberian vaksin tetanus dan pembagian...

Polsek Muara Satu Kawal Penyaluran MBG untuk Ribuan Pelajar dan Warga di Lhokseumawe

30 Januari 2026

LHOKSEUMAWE - Polsek Muara Satu Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengawalan penyaluran Makanan Bergizi Gratis (MBG) kepada pelajar dan...

Polsek Blang Mangat Sosialisasikan Bahaya Narkoba di SMP Negeri 11 Lhokseumawe

30 Januari 2026

LHOKSEUMAWE - Dalam rangka mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar, Polsek Blang Mangat melaksanakan kegiatan sosialisasi bahaya narkoba di SMP...

Terbaru

Mahasiswa UMT KKNT Olah Lumpur Banjir Jadi Batu Bata di Paya Rabo Lhok

30 Januari 2026

Sat Polairud Polres Lhokseumawe Gelar Patroli Dialogis di Pesisir Pantai Pusong Baru

30 Januari 2026

Trending

  • Polri Laksanakan Upacara Pemakaman Dinas untuk Almarhum Aiptu Taufik Jamurni

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Ketua STIH Al-Banna Tegaskan Kedudukan Polri di Bawah Presiden Selaras Konstitusi dan Sistem Presidensial

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Rektor Unimal Lepas Tim KKNT Kemanusiaan Kolaborasi Unimal–UTM ke Paya Rabo

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Kejari Aceh Utara Eksekusi Cambuk 8 Terpidana, Pelaku Pelecehan Dihukum 54 Kali

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor