Polri

Polri Tetapkan Lima Tersangka Kasus Penyuntikan LPG, Raup Keuntungan Rp10 Miliar

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan penyuntikan tabung gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, serta Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Para tersangka diduga meraup keuntungan hingga Rp10,18 miliar dari praktik ilegal ini.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti di tiga lokasi berbeda.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan lima tersangka dalam kasus penyalahgunaan LPG ini,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat pada 4 dan 6 Maret 2025 terkait dugaan pemindahan isi tabung gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di tiga lokasi, yakni:

Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan lima tersangka, yakni RJ dan K di Bogor, F alias K di Bekasi, serta MK dan MM di Tegal. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik usaha hingga eksekutor penyuntikan gas.

Para pelaku membeli tabung LPG subsidi 3 kilogram dalam jumlah besar dari pengecer. Setelah terkumpul, gas dalam tabung 3 kilogram dipindahkan ke tabung non-subsidi 12 kilogram menggunakan regulator modifikasi dan batu es.

Untuk mengelabui konsumen, tabung yang telah diisi ulang ditimbang, dipasangi segel, dan kode batang (barcode) agar terlihat seperti produk resmi. Namun, isinya tidak sesuai standar, bahkan sering kali kurang dari kapasitas seharusnya.

“Tabung gas 12 kilogram hasil penyuntikan dijual dengan harga non-subsidi, padahal isinya hasil penyalahgunaan LPG bersubsidi,” jelas Nunung.

Dari bisnis ilegal ini, para tersangka mengantongi keuntungan mencapai Rp10,18 miliar. Sementara itu, kerugian negara akibat penyalahgunaan LPG bersubsidi masih dalam proses perhitungan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

sumber: humas.polri.go.id

AM

Recent Posts

Patroli dan Monitoring Pasar Tradisional, Polsek Muara Satu Cegah Guantibmas dan Pastikan Stabilitas Harga

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di pusat aktivitas ekonomi,…

4 jam ago

Patroli Kota Presisi Sat Samapta Sasar Pusat Ekonomi, Cegah Kriminalitas dan Pungli di Lhokseumawe

Lhokseumawe – Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Tim Patroli Kota…

4 jam ago

Patroli Malam Polsek Meurah Mulia, Polisi Imbau Warga Waspada Curanmor dan Jaga Kamtibmas

Aceh Utara – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Meurah Mulia…

4 jam ago

Humanis dan Edukatif, Patroli Sat Polairud di Pusong Baru Perkuat Keamanan Pesisir dan Keselamatan Nelayan

Lhokseumawe – Suasana pesisir Pantai Gampong Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, tampak lebih aman dan…

4 jam ago

Patroli Dialogis Malam Hari, Polsek Blang Mangat Perkuat Keamanan dan Bangun Kedekatan dengan Warga

Lhokseumawe – Komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus ditunjukkan jajaran Polsek Blang Mangat.…

4 jam ago

Ratusan Personel Gabungan Lakukan Pengamanan, Aksi May Day di Lhokseumawe Berlangsung Tertib

Lhokseumawe – Aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang digelar oleh Solidaritas Mahasiswa Untuk…

1 hari ago