Jakarta – Bea Cukai Bengkalis, bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Riau, Polda Riau, dan Polres Meranti gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi.
Dari penindakan yang terlaksana di Perairan Boya Patah Kabupaten Bengkalis pada tanggal 16 Oktober 2023 tersebut, petugas menyita 10.000 pil ekstasi seberat 3,38 kilogram.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis, Ariyadi Permana Hamdani mengungkapkan kronologi penindakan itu.
“Pada tanggal 15 Oktober kami mendapat informasi pemasukan narkotika dari Malaysia ke wilayah perairan Bengkalis atau Meranti dengan tujuan Pekanbaru. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, lokasi masuk narkotika diketahui akan melewati perairan Sekodi Kab. Bengkalis menuju Perairan Kep. Meranti,” ungkapnya mengawali.
Petugas pun membentuk tim laut, terdiri dari speed patroli BC 15048 dan Satgas Patroli Laut BC 9004 yang siaga di Selat Panjang. Juga tim darat yang bersiaga di Tg.Buton, Kab. Siak. Pada Tanggal 16 Oktober 2023 petugas menangkap dua tersangka berinisial A dan FW di perairan Desa Sinunjung, Kec. Rangsang Pesisir, Kab. Kep. Meranti dan seorang tersangka berinisial DF di Jl. Tanjung Mayat, Selat Panjang.
“Ketiga tersangka tersebut kami bawa ke Kantor Bantu Bea Cukai Selat Panjang. Tersangka A merupakan DPO NIC Mabes Polri, Polda Riau dan Resnarkoba Polres Jakarta Barat perkara penyelundupan 147 kg methampethamine pada tanggal 19 September 2023,” lanjut Ariyadi.
Dari keterangan tersangka, petugas memperoleh informasi bahwa ketiganya akan mengambil narkotika dari tersangka lainnya, berinisial U di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia di Boya Patah, Kab. Bengkalis.
“Tim gabungan pun melanjutkan pemantauan hingga menemukan speedboat yang dikendarai U. Dalam proses pengejaran, U terlihat membuang sebuah bungkusan plastik berwarna pink ke laut dan melarikan diri. Petugas yang kehilangan jejaknya akhirnya mengamankan bungkusan yang telah dibuang, berisikan pil berwarna biru diduga narkotika jenis ekstasi,” tambahnya.
Pada tanggal 17 Oktober 2023 ketiga tersangka beserta barang bukti di serahkan ke Polda Riau guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas keberhasilan penindakan ini, kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif mendukung pelaksanaan tugas Bea Cukai. Juga, jajaran POLRI dan seluruh instansi terkait lainnya, khususnya di wilayah kerja Bea Cukai Bengkalis, yang meliputi Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bea Cukai berkomitmen untuk terus mencegah masuknya narkotika demi melindungi masyarakat, mengingat narkotika telah menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan masa depan bangsa,” tegas Ariyadi.