Nasional

Polresta Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan Ekstasi oleh Emak-emak

Pekanbaru: Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi yang dilakukan oleh seorang perempuan lanjut usia berinisial TSL (62). Modus tersangka menyembunyikan 694 butir pil ekstasi di dalam bra dan celana pendek yang dikenakannya.

Tersangka diketahui membawa narkotika dari Malaysia melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru pada Kamis (24/4/2025) lalu.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Bagus Faria menjelaskan, TSL diamankan oleh petugas Bea dan Cukai saat menjalani pemeriksaan di area Passenger Security Check Point (PSCP) domestik sekitar pukul 12.00 WIB. Kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik tersangka mengarah pada pemeriksaan lebih mendalam.

“Dari hasil pemeriksaan badan dan barang bawaan, petugas menemukan delapan paket narkotika jenis ekstasi dengan total 694 butir seberat 260,2 gram, serta satu paket pecahan pil ekstasi seberat 4,2 gram,” ucap AKP Bagus Faria, Senin (5/5/2025) sore.

Lebih lanjut dijelaskan, barang haram tersebut disembunyikan tersangka di dalam celana pendek dan bra yang dikenakannya saat melewati pemeriksaan bandara. Setelah diamankan, tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan kepada tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, TSL mengaku diperintah oleh seseorang yang tidak dikenalnya untuk membawa ekstasi dari Malaysia ke Indonesia. Ia dijanjikan upah sebesar 3.000 Ringgit Malaysia jika berhasil menyelundupkan barang haram tersebut.

“TSL juga mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa. Ini menandakan bahwa ia merupakan kurir dari jaringan yang kemungkinan besar cukup rapi dan terorganisir,” kata AKP Bagus.

Selain ekstasi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain satu unit ponsel, uang tunai sebesar 2.900 Ringgit Malaysia, satu paspor, dua buku tabungan, satu kartu boarding pass, serta pakaian yang digunakan tersangka saat penangkapan.

Atas perbuatannya, TSL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal enam tahun penjara.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih luas. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Pekanbaru,” ujar AKP Bagus Faria.

Sumber: rri.co.id

NT

Recent Posts

Polres Lhokseumawe Tertibkan 1.175 Knalpot Brong, Enam Motor Tanpa Dokumen Diamankan

Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe melalui Satuan Lalu Lintas terus berkomitmen menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan…

6 jam ago

Awali Tugas dengan Pembinaan Rohani, Personel Polres Lhokseumawe Ikuti Binrohtal

Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal) secara virtual melalui Biro…

11 jam ago

Satbinmas Polres Lhokseumawe Edukasi Pelajar SMAN 1 Dewantara tentang Bahaya Narkoba, Bullying dan Hoaks

Aceh Utara – Satbinmas Polres Lhokseumawe bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara memberikan edukasi kepada…

11 jam ago

Polsek Muara Satu Kawal Pasar Murah, Dukung Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok

Lhokseumawe – Polsek Muara Satu Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan kegiatan pasar murah yang digelar Dinas…

11 jam ago

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Meurah Mulia Turun Sosialisasi ke Desa

Aceh Utara – Personel Polsek Meurah Mulia Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli malam sekaligus menyosialisasikan pencegahan…

11 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Ajak Jihad Lawan Narkoba, 6 Kasus Berhasil Diungkap

Lhokseumawe – Perang terhadap narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab Kepolisian, tetapi merupakan perjuangan bersama…

11 jam ago