Pagaralam – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pagaralam berhasil mengamankan seorang remaja yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau saat razia dalam rangka Operasi Pekat I Musi 2025 di Jalan Depan Taman Apung, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagaralam Utara, pada Sabtu (22/2/2025).
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pagaralam, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ZBZ (17), yang tidak memiliki pekerjaan dan kedapatan membawa senjata tajam di tempat umum.
Kapolres Pagaralam melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa perbuatan tersebut jelas melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang melarang kepemilikan dan membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah. Senjata tajam jenis pisau yang dibawa tersangka telah diamankan sebagai barang bukti.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Pagaralam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Beberapa langkah telah dilakukan oleh penyidik, antara lain Mengamankan barang bukti, Memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian, Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Melaksanakan gelar perkara guna menentukan kelanjutan kasus.
Ke depan, Polres Pagaralam akan melengkapi berkas perkara, meningkatkan status penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Pagaralam menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk kepemilikan senjata tajam ilegal, demi menciptakan rasa aman dan tertib di tengah masyarakat.
Sumber: Humas.polri.go.id