Categories: News

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Senpi Ilegal, Dua Tersangka Diamankan, Satu DPO Diburu

Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal dan mengamankan dua orang tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis FN lengkap dengan magazen, lima butir amunisi, satu bilah pisau, satu unit handphone, satu tas sandang warna hijau, satu unit sepeda motor trail, serta satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-47 berikut 26 butir amunisi kaliber 7,62 mm.

Pengungkapan kasus ini disampaikan kepada awak saat konfrensi pers oleh Kapolres Lhokseumawe ABBP Dr. Ahzan., S.H, S.I.K., M.S.M., M.H didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, S.E., M.M dan Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., M.Si., M.Kn dihadapan sejumlah awak media yang berlangsung dingedung serbaguna Polres Lhokseumawe, rabu (8/4/2026) pagi.

Kapolres Lhokseumawe dihadapan awak media menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengamanan kegiatan masyarakat pada 25 Desember 2025 di kawasan Simpang Kandang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik salah satu pelaku yang membawa tas dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan senjata api jenis FN beserta amunisi.

Dari hasil interogasi dan pengembangan, diketahui bahwa senjata tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial B yang kini berstatus DPO. Selain itu, terungkap bahwa para pelaku diduga merencanakan untuk membuat keributan dalam kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut.

Pengembangan lebih lanjut membawa petugas ke wilayah Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Di sana, polisi berhasil menemukan satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-47 yang disembunyikan di belakang rumah milik tersangka.
Senjata tersebut ditemukan dalam kondisi terkubur di dalam tanah, setelah dilakukan penggalian oleh petugas.

“Senjata api laras panjang tersebut merupakan milik DPO berinisial B. Saat ini, kami masih terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan serta mendalami jaringan kepemilikan senjata api ilegal ini,” ujar Kapolres.

Sementara itu, tersangka M juga berhasil diamankan bersama satu unit sepeda motor trail yang digunakan dalam aktivitas tersebut. Kedua tersangka kini telah diamankan di Polres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata penikam, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Polres Lhokseumawe menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus serta memburu pelaku lainnya guna mengungkap jaringan kepemilikan senjata api ilegal secara menyeluruh.

MA

Recent Posts

Polisi Bergerak Cepat Tangani Kebakaran Rumah di Kampung Jawa Baru, Diduga Dipicu Korsleting Listrik

Lhokseumawe – Personel Polsek Banda Sakti bergerak cepat mendatangi lokasi kebakaran satu unit rumah permanen…

22 jam ago

Polisi Hadir di Jam Sibuk, Personel Polsek Meurah Mulia Amankan Arus Lalu Lintas dan Bantu Pelajar Menyeberang

Lhokseumawe – Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama Polri. Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, personel Polsek…

22 jam ago

Wakapolres Lhokseumawe Pimpin Gaktiblin di Polsek Banda Sakti, Tekankan Disiplin dan Pengawasan Senjata Api

Lhokseumawe – Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Iswahyudi, S.H., CPHR., CBA, memimpin langsung pelaksanaan Penegakan Ketertiban dan…

22 jam ago

Respon Cepat Laporan Warga, Team Star Reborn Polres Lhokseumawe Amankan Tujuh Sepeda Motor dari Kelompok Remaja

Lhokseumawe – Team Star Reborn Polres Lhokseumawe bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas sekelompok…

22 jam ago

Perkuat Sinergi dengan Ulama, Kapolsek Blang Mangat Saweu Dayah Riyadhatul Qulub

Lhokseumawe – Dalam upaya mempererat hubungan antara kepolisian dengan ulama serta menciptakan situasi keamanan dan…

22 jam ago

Rumput Ilalang Terbakar di Muara Dua, Kapolsek Imbau Warga Waspada dan Hindari Pembakaran Lahan

Lhokseumawe – Kebakaran rumput ilalang terjadi di kawasan Kuburan Cina, Dusun E, Desa Uteunkot, Kecamatan…

2 hari ago