Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Polres Lhokseumawe Dorong Peran Pemangku Adat dalam Penyelesaian 18 Kasus Tipiring

by
12 Agustus 2024
in News
A A

LHOKSEUMAWE – Penegakan Pasal 14 dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008, yang mengatur tata cara penyelesaian sengketa adat sangat penting. dalam qanun tersebut ada 18 kasus tindak pidana ringan (Tepiring) yang seharusnya dapat diselesaikan melalui peradilan adat di Gampong, tanpa perlu diproses ke kantor polisi.

Kepada awak media, senin (12/8/2024) pagi, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasikum Polres Lhokseumawe, AKP J. Situmorang, SH mengatakan, pada pasal 13 ayat 3 penegak hukum memberikan kesempatan agar sengketa / perselisihan diselesaikan terlebih dahulu secara adat digampong dengan melibatkan pemangku adat Geucik,umum meunasah,tuha Peut,sekretaris Gampong ,ulama,cendikiawan dan tokoh adat lainnya.
Jika digampong tidak selesai maka diselesaikan tingkat mukim dengan pemangku adat antara lain imum mukim ,imum cik, tuha Peut,sekretaris mukim,ulama ,cendikiawan dan toko adat lainnya.

Baca juga

Sat Binmas Polres Lhokseumawe Kedepankan Pencegahan Dini Lewat Binluh Kamtibmas di Ruang Publik

29 Januari 2026

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Baktikes, Jaga Kesehatan Personel Jelang Pelaksanaan Tugas

29 Januari 2026

Namun, sebut AKP J. Situmorang, jika perselisihan di laot maka diselesaikan oleh panglima laot, wakil panglima laot , 3 orang staf panglima laot dan sekretaris panglima laot, Jika perselisihan antara dua atau lebih panglima laot maka penyelesaian secara adat laot kota atau kabupaten

Lanjutnya, kemudian bila perkara tidak adanya solusi ditingkat gampong /mukim, panglima laot,kota dan kabupaten maka yang merasa korban meminta surat keterangan kepada geucik sebagai dasar laporan kepada polri agar permasalahan tersebut ditindaklanjuti sampai ada kepastian hukum

Kasus-kasus tipiring, jelas AKP J. Situmorang,
diharapkan bisa diselesaikan di tingkat Gampong tanpa harus ke ranah hukum. Tapi, bila tidak ada solusi salah satu pihak merasa keberataan karena tidak mendapatkan keadilan, maka kasus itu bisa saja mengarah ke proses hukum. Tapi, itu tidak diharapkan.

“Masih banyak perkara kecil yang mestinya dapat diselesaikan oleh Pemangku Adat, namun malah dibawa ke pihak kepolisian tegas J.situmorang. Ia menambahkan bahwa pemangku adat agar lebih memahami kewenangan sesuai dengan qanun no 9 Tahun 2008 pasal 14 untuk penguatan peran pemangku adat untuk menangani permasalahan sehingga keharmonisan di tengah masyarakat tetap terjaga.

Adapun 18 kasus yang dapat diselesaikan melalui peradilan adat di Gampong antara lain perselisihan dalam rumah tangga, sengketa antara keluarga terkait faraidh, perselisihan antar warga, hingga pencurian ringan dan pelanggaran adat terkait ternak, pertanian, dan hutan.

Kapolres berharap, sebut J Situmorang dengan penegakan hukum adat ini, perselisihan dapat diselesaikan dengan cara yang lebih bermartabat dan adil, sesuai nilai-nilai kearifan lokal yang berlaku di daerah Aceh.

“Sebagai aparat penegak hukum, kami mendukung penuh pelaksanaan hukum adat yang telah menjadi bagian integral dari identitas masyarakat Aceh,” ujar J situmorang. Pendekatan ini, menurutnya, akan memperkuat rasa keadilan dan harmoni di Daerah Aceh khususnya kota Lhokseumawe, serta membangun hubungan yang lebih erat antara pemangku adat dan pihak kepolisian.

18 perkara di tingkat Gampong yang bisa diselesaikan dengan hukum adat, yaitu:

1.Perselisihan dalam rumah tangga.
2. Sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh.
3. Perselisihan antar warga.
4. Khalwat (mesum);
5. Perselisihan tentang hak milik.
6. Pencurian dalam keluarga (pencurian ringan).
7. Perselisihan harta sehareukat.
8. Pencurian ringan.
9. Pencurian ternak peliharaan
10. Pelanggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan;
11. Persengketaan di laut
12. Persengketaan di pasar
13. Penganiayaan ringan
14. Pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat)
15. Pelecehan, fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik.
16. Pencemaran lingkungan (skala ringan)
17. Ancam mengancam (tergantung dari jenis ancaman)
18. Perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat istiadat.

Artikel Polres Lhokseumawe Dorong Peran Pemangku Adat dalam Penyelesaian 18 Kasus Tipiring pertama kali tampil pada Tribratanews Polres Lhokseumawe.

Share234Tweet146Send

Konten terkait

Sat Binmas Polres Lhokseumawe Kedepankan Pencegahan Dini Lewat Binluh Kamtibmas di Ruang Publik

29 Januari 2026

LHOKSEUMAWE - Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Lhokseumawe terus mengedepankan upaya pencegahan dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban...

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Baktikes, Jaga Kesehatan Personel Jelang Pelaksanaan Tugas

29 Januari 2026

LHOKSEUMAWE - Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan bakti kesehatan (Baktikes) sebagai upaya menjaga kondisi kesehatan dan...

Pemerintah Gampong Meunasah Mesjid Apresiasi Kapolres Lhokseumawe atas Bantuan Tempat Penampungan Air

29 Januari 2026

LHOKSEUMAWE - Pemerintah Gampong Meunasah Mesjid menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolres Kota Lhokseumawe atas bantuan berupa...

Polres Lhokseumawe dan BKO Brimob Kaltim Gotong Royong Bersihkan MAS Baitul Hidayah Pasca Banjir

29 Januari 2026

LHOKSEUEMAWE - Sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan pasca bencana banjir, personel Polres Lhokseumawe bersama BKO Brimobda Kalimantan Timur melaksanakan...

Terbaru

Sat Binmas Polres Lhokseumawe Kedepankan Pencegahan Dini Lewat Binluh Kamtibmas di Ruang Publik

29 Januari 2026

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Baktikes, Jaga Kesehatan Personel Jelang Pelaksanaan Tugas

29 Januari 2026

Trending

  • Ketua STIH Al-Banna Tegaskan Kedudukan Polri di Bawah Presiden Selaras Konstitusi dan Sistem Presidensial

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Polri Laksanakan Upacara Pemakaman Dinas untuk Almarhum Aiptu Taufik Jamurni

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Rektor Unimal Lepas Tim KKNT Kemanusiaan Kolaborasi Unimal–UTM ke Paya Rabo

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Kejari Aceh Utara Eksekusi Cambuk 8 Terpidana, Pelaku Pelecehan Dihukum 54 Kali

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor