Categories: News

Polres Lhokseumawe Bongkar Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai dan Peringatan Kesehatan

Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai serta tidak mencantumkan peringatan kesehatan dalam sebuah penindakan di wilayah hukumnya.

Pengungkapan kasus ini disampaikan kepada awak media dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., M.Si., M.Kn, Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., M.M., serta perwakilan Bea Cukai Muhammad Syahputra, di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Rabu (8/4/2026) pagi.

Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan rokok ilegal di sebuah kios, yakni Kios Aisya, di Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe langsung melakukan penyelidikan hingga penggerebekan di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MS, warga Desa Keude Aceh (Kaya Adang), yang diduga mengedarkan berbagai jenis rokok ilegal tanpa pita cukai dan tanpa peringatan kesehatan bergambar sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Kapolres menambahkan, rokok tersebut diperoleh pelaku dari seorang agen yang menawarkan berbagai merek dengan harga bervariasi, mulai dari Rp4.000 hingga Rp11.000 per bungkus, jauh di bawah harga pasaran sehingga menarik minat masyarakat.

“Barang ini jelas ilegal karena tidak dilengkapi pita cukai dan tidak mencantumkan peringatan kesehatan. Selain merugikan negara, juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Kapolres.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita ratusan bungkus rokok dari berbagai merek, di antaranya Luffman, H Mild, Camila, Manchester, dan Titan yang diduga diedarkan tanpa izin resmi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 437 juncto Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Kasat Reskrim menambahkan, penanganan perkara ini menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait kewajiban pencantuman peringatan kesehatan pada produk tembakau. Selain itu, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan distribusi rokok ilegal di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

“Kami masih mendalami asal-usul barang serta menelusuri jaringan distribusinya. Saat ini terdapat sekitar 11 item yang masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Bea Cukai, Muhammad Syahputra, menyampaikan bahwa pihaknya terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas peredaran barang ilegal.

“Penindakan ini merupakan bukti sinergi yang telah terbangun dengan baik antara Bea Cukai, kepolisian, dan instansi terkait. Peredaran rokok tanpa pita cukai jelas melanggar hukum dan akan terus kami tindak,” ungkapnya.

Polres Lhokseumawe mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan produk ilegal serta aktif melaporkan apabila menemukan peredaran barang tanpa izin, demi melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga penerimaan negara.

MA

Recent Posts

Sambut HUT RI ke-81, Polsek Nisam Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat

Aceh Utara – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polsek…

3 jam ago

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Lhokseumawe Tingkatkan Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat

Lhokseumawe – Satuan Samapta Polres Lhokseumawe terus meningkatkan kegiatan patroli Perintis Presisi sebagai langkah preventif…

3 jam ago

Sambut HUT RI ke-81, Bhabinkamtibmas Polsek Samudera Serta Babinsa Ajak Warga Bendera Merah Putih kepada Masyarakat

Lhokseumawe – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, personel Polres…

3 jam ago

Kapolsek Samudera Kawal Penyaluran Bantuan Banjir untuk Warga Aceh Utara

Aceh Utara – Kapolsek Samudera Polres Lhokseumawe, AKP Asriadi Iswanto, S.H., M.M., bersama personel Polsek…

3 jam ago

Sat Binmas Polres Lhokseumawe Latih PBB Siswa Sekolah Rakyat, Tanamkan Disiplin Sejak Dini

LHOKSEUMAWE – Sat Binmas Polres Lhokseumawe memberikan pembinaan dan pelatihan Peraturan Baris-Berbaris (PBB) kepada siswa…

3 jam ago

Dua Rumah Kayu di Uteun Bayi Lhokseumawe Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp150 Juta

LHOKSEUMAWE – Dua unit rumah berkontruksi kayu di Lorong III, Desa Uteun Bayi, Kecamatan Banda…

1 hari ago