LANGSA — Satuan Resnarkoba Polres Langsa mengamankan dua tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 305,60 gram. Dua tersangka itu yakni KD (32), warga salah satu desa di Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur dan SK (40), ibu rumah tangga asal kecamatan yang sama.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP Mulyadi, S.H., M.H mengatakan kedua tersangka diamankan di sebuah warung di Gampong Bukit Selamat pada Selasa (19/12/2023), sekitar pukul 19.30 WIB.
Disampaikan, selain barang bukti 305,60 gram, pihaknya juga mengamankan 1 plastik warna hitam, 1 unit HP merk Vivo warna biru, 1 unit HP merk Oppo warna hitam dan 1 unit Sepmor merk Yamaha Vixion warna hitam.
“Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur,” kata AKP Mulyadi.
Kemudian, kata dia lagi, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin langsung olehnya melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut.
“Setelah didapatkan informasi lebih lanjut dari masyarakat bahwa transaksi tersebut dilakukan di sebuah warung kelapa di Desa Bukit Selamat, kemudian Kita langsung menuju TKP yang dimaksud,” ujarnya.
Saat dilakukan penggerebekan di warung kelapa tersebut berhasil diamankan kedua pelaku dan saat dilakukan pemeriksaan di semak-semak belakang warung ditemukan barang-bukti yang diakui adalah milik keduanya.
“Pelaku menyembunyikan sabu tersebut di semak-semak karena sedang menunggu datangnya pembeli. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut,” demikian Kasatreskoba Polres Langsa.[]






