Daerah

Polres Langsa Bongkar Jaringan Narkotika Antar Kabupaten

Langsa – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 253,5 gram di Gampong Seuneubok Aceh, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

 

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi,SH,MH menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin AKP Mulyadi melakukan penyelidikan hingga ke Kabupaten Aceh Timur.

 

“Dari hasil penyelidikan, kami mendapat informasi bahwa sabu tersebut akan diambil di wilayah Kabupaten Aceh Timur. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku di sebuah areal tambak di Gampong Seuneubok Aceh,” ujar Mulyadi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).

 

Dua pelaku yang diamankan adalah Muksalmina bin Abdul Gani (35), seorang nelayan, dan Ridwan bin Yakob (31), wiraswasta, keduanya warga Dusun Lancang, Desa Bangka Rimueng, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.​

 

Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa lima paket besar sabu dengan berat total 253,5 gram. Dua paket ditemukan di tanah, sedangkan tiga paket lainnya disembunyikan di bagasi sepeda motor Yamaha N-Max yang berada di dekat pelaku. Selain sabu, polisi juga menyita satu plastik merah, dua dompet, satu gunting, satu timbangan digital, dua unit ponsel, dan satu sepeda motor Yamaha N-Max.

 

“Kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut akan diedarkan di Kota Langsa dengan imbalan Rp 5 juta,” tambah Mulyadi.

 

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.

 

“Kasus ini akan kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langsa,” tegas Mulyadi.

 

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sumber : https://www.rri.co.id/aceh

MA

Recent Posts

Polsek Dewantara Kawal Penyaluran Bantuan Pangan Bulog di Gampong Paloh Lada

Aceh Utara – Personel Polsek Dewantara Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan dan pengawalan kegiatan penyaluran bantuan…

6 jam ago

Polres Lhokseumawe Ikuti Rakor Relokasi Pengungsi Rohingya, Perkuat Sinergi Pengamanan dan Kemanusiaan

Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe mengikuti rapat koordinasi rencana jadwal relokasi pengungsi Rohingya di wilayah hukum…

6 jam ago

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Lhokseumawe Gelar Penilaian Lomba Ketahanan Pangan

Lhokseumawe – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Lhokseumawe…

6 jam ago

Wakapolres Lhokseumawe Buka Sosialisasi Penyusunan TOR dan RAB Pagu Indikatif TA 2027

Lhokseumawe – Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Iswahyudi, S.H., CPHR., CBA, membuka kegiatan Sosialisasi dan Penyusunan TOR…

6 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Terima Kunjungan BPS, Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026

Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe menerima kunjungan silaturahmi Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Lhokseumawe di ruang…

7 jam ago

Polres Lhokseumawe Gelar Ziarah Rombongan di TMP Blang Panyang, Kenang Jasa Pahlawan Jelang HUT Bhayangkara ke-80

Lhokseumawe – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Lhokseumawe…

11 jam ago