Daerah

Polres Langsa Bongkar Jaringan Narkotika Antar Kabupaten

Langsa – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 253,5 gram di Gampong Seuneubok Aceh, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

 

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi,SH,MH menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin AKP Mulyadi melakukan penyelidikan hingga ke Kabupaten Aceh Timur.

 

“Dari hasil penyelidikan, kami mendapat informasi bahwa sabu tersebut akan diambil di wilayah Kabupaten Aceh Timur. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku di sebuah areal tambak di Gampong Seuneubok Aceh,” ujar Mulyadi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).

 

Dua pelaku yang diamankan adalah Muksalmina bin Abdul Gani (35), seorang nelayan, dan Ridwan bin Yakob (31), wiraswasta, keduanya warga Dusun Lancang, Desa Bangka Rimueng, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.​

 

Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa lima paket besar sabu dengan berat total 253,5 gram. Dua paket ditemukan di tanah, sedangkan tiga paket lainnya disembunyikan di bagasi sepeda motor Yamaha N-Max yang berada di dekat pelaku. Selain sabu, polisi juga menyita satu plastik merah, dua dompet, satu gunting, satu timbangan digital, dua unit ponsel, dan satu sepeda motor Yamaha N-Max.

 

“Kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut akan diedarkan di Kota Langsa dengan imbalan Rp 5 juta,” tambah Mulyadi.

 

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.

 

“Kasus ini akan kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langsa,” tegas Mulyadi.

 

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sumber : https://www.rri.co.id/aceh

MA

Recent Posts

Sat Polairud Polres Lhokseumawe Patroli Dialogis di Pesisir Pusong, Cegah Gangguan Kamtibmas

LHOKSEUMAWE – Sat Polairud Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli dialogis di kawasan pesisir Desa Pusong Lama,…

5 jam ago

Kanit Binmas Polsek Kuta Makmur Jadi Pembina Upacara, Tekankan Disiplin dan Etika kepada Pelajar

LHOKSEUMAWE – Polsek Kuta Makmur Polres Lhokseumawe terus memperkuat pembinaan terhadap generasi muda melalui kegiatan…

5 jam ago

Polsek Blang Mangat Gencarkan Patroli Dialogis, Cegah Gangguan Kamtibmas

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Blang Mangat Polres Lhokseumawe menggencarkan patroli dialogis sebagai langkah preventif untuk…

5 jam ago

Polsek Nisam Gencarkan Patroli Malam, Cegah Karhutla dan Gangguan Kamtibmas

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Nisam Polres Lhokseumawe meningkatkan kegiatan patroli dialogis dan humanis pada malam…

5 jam ago

Polres Lhokseumawe Berikan Penghargaan kepada Tujuh Personel, Apresiasi Dedikasi dan Kinerja Pelayanan Publik

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe memberikan penghargaan kepada tujuh personel sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, kinerja…

5 jam ago

Patroli Dialogis Polsek Muara Satu Sasar Pasar Tradisional, Cegah Gangguan Kamtibmas

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Muara Satu, Polres Lhokseumawe, menggelar patroli dialogis di kawasan Pasar Tradisional…

1 hari ago