Daerah

Polres Langsa Bongkar Jaringan Narkotika Antar Kabupaten

Langsa – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 253,5 gram di Gampong Seuneubok Aceh, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

 

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi,SH,MH menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin AKP Mulyadi melakukan penyelidikan hingga ke Kabupaten Aceh Timur.

 

“Dari hasil penyelidikan, kami mendapat informasi bahwa sabu tersebut akan diambil di wilayah Kabupaten Aceh Timur. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku di sebuah areal tambak di Gampong Seuneubok Aceh,” ujar Mulyadi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).

 

Dua pelaku yang diamankan adalah Muksalmina bin Abdul Gani (35), seorang nelayan, dan Ridwan bin Yakob (31), wiraswasta, keduanya warga Dusun Lancang, Desa Bangka Rimueng, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.​

 

Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa lima paket besar sabu dengan berat total 253,5 gram. Dua paket ditemukan di tanah, sedangkan tiga paket lainnya disembunyikan di bagasi sepeda motor Yamaha N-Max yang berada di dekat pelaku. Selain sabu, polisi juga menyita satu plastik merah, dua dompet, satu gunting, satu timbangan digital, dua unit ponsel, dan satu sepeda motor Yamaha N-Max.

 

“Kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut akan diedarkan di Kota Langsa dengan imbalan Rp 5 juta,” tambah Mulyadi.

 

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.

 

“Kasus ini akan kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langsa,” tegas Mulyadi.

 

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sumber : https://www.rri.co.id/aceh

MA

Recent Posts

Apel Kesiapan Pos Pantau Krueng Geukuh, Personel Langsung Atur Lalin di SP 4 Dewantara

Aceh Utara - Dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M, personel Pos…

7 jam ago

Hari Kedua Lebaran, Satu Rumah Terbakar di Banda Sakti, Polisi Ingatkan Warga Waspada

Lhokseumawe - Peristiwa kebakaran terjadi pada hari kedua Hari Raya Idul Fitri 1447 H di…

7 jam ago

Shalat Idul Fitri di Masjid Mideun Syuhada Berlangsung Khidmat, Polsek Syamtalira Bayu Pastikan Keamanan Jamaah

Lhokseumawe - Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1447 Hijriah di Masjid Mideun Syuhada, Keude Bayu, Kecamatan…

8 jam ago

Polsek Muara Satu Amankan Shalat Idul Fitri di Masjid Al-Ikhlas Batuphat Timur, Ibadah Berlangsung Khidmat

Lhokseumawe - Personel Polsek Muara Satu melaksanakan pengamanan Shalat Idul Fitri 1447 Hijriah di Masjid…

8 jam ago

Pengamanan Shalat Idul Fitri di Masjid Baitannur Muara Batu Berjalan Lancar, Ratusan Jamaah Khusyuk Beribadah

Aceh Utara - Pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Masjid Baitannur, Desa…

8 jam ago

Apel Pengamanan Takbir Idul Fitri 1447 H di Lhokseumawe Dipimpin Kabag Ops, Takbir Keliling Berlangsung Aman dan Lancar

Lhokseumawe — Suasana penuh khidmat dan semangat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi…

1 hari ago