CIMAHI-Unit Tipidter Satreskrim Polres Cimahi bersama Dinas Perdagangan, Koperasi UKM, dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Cimindi. Sidak dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan ketidaksesuaian takaran minyak goreng Minyakita.
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo, mengatakan pihaknya telah mengambil enam sampel Minyakita guna menguji kesesuaian volume yang tertera di kemasan.
Hasil pengujian menunjukkan sebagian besar produk memiliki volume yang lebih sedikit dari yang seharusnya.
“Dalam kemasan tertulis 1 liter, tetapi saat diuji, beberapa botol hanya berisi 810 mililiter,” ujar Dimas saat sidak di Pasar Cimindi, Rabu (12/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa seluruh hasil sidak akan didata oleh Disdagkoperin dan dilaporkan secara resmi. Setelah laporan diterima, polisi akan memulai penyelidikan untuk menelusuri sumber permasalahan.
“Hasil sidak akan dibawa Disdagkoperin dan diuji lebih lanjut oleh unit Tipidter Polres Cimahi sebelum kami melanjutkan penyelidikan,” tambahnya.
Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam pengurangan takaran, pihak terkait berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Kami akan menelusuri titik distribusi yang mengurangi takaran untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum,” kata Dimas.
Ia menambahkan, sejauh ini pihaknya telah menguji 13 sampel Minyakita ukuran 1 liter. Hasilnya, ditemukan selisih volume hingga 300 mililiter pada beberapa produk.
“Dalam beberapa hari terakhir kami telah melakukan sidak, dan puncaknya hari ini sudah ada 13 sampel yang diuji. Beberapa botol berisi 700 atau 800 mililiter, meski ada juga yang sesuai,” tuturnya.
Polisi akan terus mendalami temuan ini guna memastikan adanya dugaan pelanggaran yang merugikan konsumen.
SUMBER:RRI.CO.ID