Batu : Polres Batu mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal). Unit Reskrim Polsek Batu dan Satreskrim Polres Batu menangkap tiga tersangka pada Minggu, 23 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di depan Toko Artha Shop, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu.
Kapolsek Batu, AKP Anton Hendry Subagijo membenarkan. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya transaksi jual beli uang palsu melalui media sosial Facebook.
Setelah mendeteksi rencana transaksi, petugas segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Penyidik menemukan bahwa pelaku menawarkan uang palsu senilai Rp10 juta dengan harga Rp2,5 juta.
Untuk memastikan informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan di lokasi yang telah disepakati, yaitu di depan Toko Artha Shop.
“Setelah kami dalami, pelaku menjanjikan pertemuan untuk menyerahkan uang palsu kepada pembeli di sebuah toko. Kami segera melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan tersangka pertama, GA, di lokasi kejadian,” ujar Anton di Polres Batu, Rabu malam (26/3/2025).
Tersangka pertama yang diamankan adalah GA (19), warga Dusun Sidorejo, RT 4 RW 2, Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yaitu AA (37), warga Dusun Sukomulyo, RT 2 RW 2, Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, dan HP (22), warga Jalan Kendalrejo Talun, Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
Menurut Anton, uang palsu yang diedarkan memiliki tekstur lebih halus dibandingkan uang asli.
Untuk mengelabui korban, pelaku menyemprotkan cat semprot (pilox) akrilik pada uang palsu tersebut agar terasa kasar saat disentuh.
Pelaku diduga mengedarkan uang palsu pada malam hari dan diduga mengincar pedagang kecil.
“Pelaku menyemprotkan pilox akrilik agar terasa kasar dan mengedarkannya pada malam hari dengan cara membeli barang secara eceran. Saat malam, uang dibuat kusut agar menyerupai uang asli,” jelas Anton.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp14,9 juta. Polisi juga mengamankan uang asli sebesar Rp700 ribu, satu unit ponsel iPhone XR, satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi AG 3142 KAX, jaket, printer, dan pilox.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranatha, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami bagaimana modus produksi uang palsu tersebut, apakah dicetak sendiri oleh pelaku atau dibeli dari pihak lain.
“Kami masih menyelidiki lebih lanjut mengenai modus produksi uang palsu ini, apakah dicetak sendiri atau dibeli dari pihak lain,” ujar Andi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 juncto Pasal 26 ayat 2 dan 3 Undang-Undang yang sama tentang Mata Uang.
Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
sumber: rri.co.id