LHOKSUKON – Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil membongkar kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan tanpa izin resmi alias ilegal. Dalam pengungkapan ini, seorang pria berinisial MU (38) turut diamankan pihak kepolisian beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H, S.I.K melalui Kasatreskrim AKP Dr. Boestani, S.H, M.H, M.S.M menjelaskan bahwa pelaku merupakan warga Gampong Blang, Kecamatan Syamtalira Aron.
MU ditangkap pada Kamis (20/02/2025) di kawasan Jalan Land, Gampong Simpang Mamplam, Kecamatan Nibong. Modus yang digunakannya adalah membeli Pertalite dari sejumlah SPBU menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan miliknya.
“Setelah mengisi BBM ke dalam tangki mobil, ia kemudian menyedotnya dengan pompa dan memindahkannya ke 12 jerigen berkapasitas 40 liter. Selanjutnya, BBM tersebut dijual ke pengecer di desa dengan selisih harga Rp1.000 per liter,” ujar Boestani pada Senin (10/03/2025).
Menurut Boestani, MU diamankan saat berkendara dengan mobil Daihatsu Grand Max. Saat diperiksa, petugas menemukan 480 liter Pertalite dalam jerigen yang tersimpan di kendaraannya. MU pun mengakui bahwa ia telah menjalankan bisnis ilegal ini selama dua tahun dengan alasan ekonomi.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Daihatsu Grand Max warna hitam, delapan jerigen plastik berisi 480 liter Pertalite, serta 12 lembar barcode.
MU kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah direvisi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda mencapai Rp60 miliar.
Terkait hal ini, Boestani mengimbau masyarakat agar segera melaporkan aktivitas serupa demi menjaga distribusi BBM subsidi agar tetap tepat sasaran.[]
CUT ISLAMANDA