Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Polres Aceh Timur Tetapkan Empat WNA Sebagai Tersangka Penyelundupan Imigran Illegal Etnis Rohingya

MA by MA
7 Februari 2025
in Polri
A A

Kepolisian Resor Aceh Timur, Polda Aceh menetapkan empat warga negara asing (WNA) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyelundupan Manusia (TPPM) terhadap 76 orang imigran illegal etnis Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Mak Leuge, Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada Rabu, (29/01/2025).

 

Baca juga

Hari Ini Bantuan Kapolres Kembali Menjangkau Desa-Desa Terdampak Banjir di Samudera, Muara Batu, Meurah Mulia dan Dewantara

7 Desember 2025

Menembus Daerah Terisolir : Bantuan Kapolres Lhokseumawe Tiba di Riket Jabal Antara

7 Desember 2025

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasatreskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. menyebutkan keempat WNA tersebut merupakan warga Myanmar diantaranya; AB (51), MU (48), MH (46) dan NO (45).

 

“Keempatnya memiliki peran masing-masing atas tindak pidana penyeludupan manusia (People Smuggling) sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.” Ungkap Adi, Jum’at, (07/02/2025).

 

Disebutkan, peran dari para tersangka, kata Adi, AB sebagai nahkoda kapal yang dilakukan secara bergantian dengan MU, sedangkan MH berperan sebagai navigator dan NO selaku teknisi mesin.

 

“Dari keterangan saksi imigran illegal etnis Rohingya yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab keempat tersangka untuk mengangkut imigran illegal etnis Rohingya tersebut agar sampai ke Indonesia” lanjut Kasat Reskrim.

 

“Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini, apakah keempat tersangka ini terkait dengan jaringan penyelundupan lainnya. Dan atas tindakannya, AB, MU, MH dan NO disangkakan pasal 120 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.

Tags: IMIGRANPENYELUNDUPANPolres Aceh TimurPolri
Share234Tweet147Send

Konten terkait

Hari Ini Bantuan Kapolres Kembali Menjangkau Desa-Desa Terdampak Banjir di Samudera, Muara Batu, Meurah Mulia dan Dewantara

7 Desember 2025

Lhokseumawe — Polres Lhokseumawe mengerahkan seluruh satuan dan polsek jajaran untuk mempercepat penyaluran bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak banjir di...

Menembus Daerah Terisolir : Bantuan Kapolres Lhokseumawe Tiba di Riket Jabal Antara

7 Desember 2025

ACEH UTARA — Tim pendistribusian Polres Lhokseumawe menyalurkan paket sembako kepada warga Riket Dusun Jabal Antara, Kecamatan Nisam Antara, Aceh...

Polres Lhokseumawe Salurkan Bantuan ke Dayah Daruth Thalibin Mesda Keutapang, Santri Sampaikan Terima Kasih

7 Desember 2025

ACEH UTARA — Personel Polsek Nisam, Polres Lhokseumawe melaksanakan pendistribusian bantuan kepada masyarakat Desa Keutapang yang terdampak banjir. bantuan diserahkan...

Kapolres Sentuh Kelompok Rentan : Lansia di Blang Panyang Terima Bantuan

7 Desember 2025

LHOKSEUMAWE — Kepedulian terhadap kelompok rentan terus menjadi perhatian Polres Lhokseumawe dalam penanganan pasca banjir, Minggu siang (07/12/ 2025). Dua...

Terbaru

Hari Ini Bantuan Kapolres Kembali Menjangkau Desa-Desa Terdampak Banjir di Samudera, Muara Batu, Meurah Mulia dan Dewantara

7 Desember 2025

Menembus Daerah Terisolir : Bantuan Kapolres Lhokseumawe Tiba di Riket Jabal Antara

7 Desember 2025

Trending

  • Bripka Maulizar Hanyut di Arus Deras Banjir Sawang Saat Evakuasi Warga, Kapolres Datang Beri Apresiasi dan Motivasi

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1087 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Instruksikan Pengawasan Penuh, Kapolres Lhokseumawe : Bantuan Banjir Harus Sampai ke Warga, Posko atau Dapur Umum

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Salurkan Bantuan Kapolres untuk Warga Terdampak Banjir di Muara batu

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Antrean BBM Memanjang, Polres Lhokseumawe Sebut Stok BBM Aman dan Imbau Warga Diminta Tak Panik

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.