Peristiwa

Polisi Ungkap Kasus TPPO, 53 Wanita Jadi Korban

YOGYAKARTA – Polisi ungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pasar Kembang (Sarkem), Kota Yogyakarta, dalam kasus ini 53 wanita menjadi korban. Selain itu, polisi juga menangkap dua tersangka berinisial AW (43) dan SU (49).

Polisi menyatakan bahwa para pelaku diduga memaksa korban untuk menjadi pemandu lagu dan menyebarkannya di beberapa tempat karaoke di wilayah Sarkem. Bahkan, dua di antara korban tersebut diketahui masih di bawah umur,

“Pada saat kita lakukan penggeledahan benar kita amankan kurang lebih 53 orang perempuan, dengan dua di antaranya adalah perempuan di bawah umur,” kata Kanit Reskrim Polresta Jogja AKP Archye Nevada saat jumpa pers di Mapolresta Jogja, Kamis (27/7/2023).

Polisi awalnya mendapatkan informasi terkait adanya dua perempuan di bawah umur yang dijadikan sebagai pemandu lagu di Sarkem. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Satreskrim kemudian menggeledah salon yang diduga sebagai tempat penampungan 53 wanita tersebut.

Dari hasil pemeriksaan diketahui penampungan berkedok salon ini sudah beroperasi sejak 2014. Archye melanjutkan, selama berada di penampungan, ke-53 wanita ini tidak diperkenankan beraktivitas selain bekerja dan diantar-jemput ke tempat kerja.

“Kami dapat informasi ini dari salah satu dari mereka yang kabur sampai menjebol asbes milik tetangga. Bisa dibilang penyekapan,” imbuh Archye.

Adapun peran dari pelaku yakni AW sebagai pemilik salon yang sudah beroperasi sejak 2014 lalu, dari usahanya ini AW mendapatkan keuntungan 25 persen dari pendapatan wanita di penampungan. Sedangkan SU bertugas sebagai admin salon sekaligus mengurus keuangan salon, serta mencari korban.

“Gaji diberikan di akhir bulan dengan potongan yang sudah disepakati,” kata dia.

Atas perbuatan SU dan AW dijerat pasal berlapis pertama adalah terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pasal 2 ayat 1, pasal 2 ayat 2.
Kedua terkait dengan perlindungan anak dengan pasal 88 UU 35 tahun 2014, Pasal 761 UU 35 Tahun 2014. Ketiga KUHP 296 terkait perbuatan cabul, dan 506 terkait dengan mucikari.

“Maksimal hukuman 15 tahun penjara,” tutup Archye.[]

JF

Recent Posts

Ratusan Personel Gabungan Lakukan Pengamanan, Aksi May Day di Lhokseumawe Berlangsung Tertib

Lhokseumawe – Aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang digelar oleh Solidaritas Mahasiswa Untuk…

10 jam ago

Cegah Balap Liar Saat Jumat Berlangsung, Polsek Banda Sakti Patroli di Waduk Pusong

Lhokseumawe – Guna mengantisipasi aksi balap liar dan kenakalan remaja saat berlangsungnya ibadah Sholat Jumat,…

10 jam ago

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Lhokseumawe, Hadirkan Rasa Aman di Tengah Aktivitas Malam Warga

Lhokseumawe – Guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Samapta Polres Lhokseumawe melaksanakan…

10 jam ago

Patroli Malam Polsek Banda Sakti Intensif, Situasi Kamtibmas Terjaga Aman dan Kondusif

Lhokseumawe – Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polsek Banda Sakti…

11 jam ago

Patroli Malam Tim Star Reborn, Enam Sepeda Motor Remaja Diamankan di Keude Cunda

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe bergerak…

11 jam ago

Polres Lhokseumawe Amankan Eksekusi Tanah dan Bangunan di Aceh Utara, Berlangsung Tertib dan Kondusif

Aceh Utara – Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan kegiatan penetapan eksekusi tanah dan bangunan objek sengketa…

2 hari ago