Peristiwa

Polisi Ungkap Kasus TPPO, 53 Wanita Jadi Korban

YOGYAKARTA – Polisi ungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pasar Kembang (Sarkem), Kota Yogyakarta, dalam kasus ini 53 wanita menjadi korban. Selain itu, polisi juga menangkap dua tersangka berinisial AW (43) dan SU (49).

Polisi menyatakan bahwa para pelaku diduga memaksa korban untuk menjadi pemandu lagu dan menyebarkannya di beberapa tempat karaoke di wilayah Sarkem. Bahkan, dua di antara korban tersebut diketahui masih di bawah umur,

“Pada saat kita lakukan penggeledahan benar kita amankan kurang lebih 53 orang perempuan, dengan dua di antaranya adalah perempuan di bawah umur,” kata Kanit Reskrim Polresta Jogja AKP Archye Nevada saat jumpa pers di Mapolresta Jogja, Kamis (27/7/2023).

Polisi awalnya mendapatkan informasi terkait adanya dua perempuan di bawah umur yang dijadikan sebagai pemandu lagu di Sarkem. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Satreskrim kemudian menggeledah salon yang diduga sebagai tempat penampungan 53 wanita tersebut.

Dari hasil pemeriksaan diketahui penampungan berkedok salon ini sudah beroperasi sejak 2014. Archye melanjutkan, selama berada di penampungan, ke-53 wanita ini tidak diperkenankan beraktivitas selain bekerja dan diantar-jemput ke tempat kerja.

“Kami dapat informasi ini dari salah satu dari mereka yang kabur sampai menjebol asbes milik tetangga. Bisa dibilang penyekapan,” imbuh Archye.

Adapun peran dari pelaku yakni AW sebagai pemilik salon yang sudah beroperasi sejak 2014 lalu, dari usahanya ini AW mendapatkan keuntungan 25 persen dari pendapatan wanita di penampungan. Sedangkan SU bertugas sebagai admin salon sekaligus mengurus keuangan salon, serta mencari korban.

“Gaji diberikan di akhir bulan dengan potongan yang sudah disepakati,” kata dia.

Atas perbuatan SU dan AW dijerat pasal berlapis pertama adalah terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pasal 2 ayat 1, pasal 2 ayat 2.
Kedua terkait dengan perlindungan anak dengan pasal 88 UU 35 tahun 2014, Pasal 761 UU 35 Tahun 2014. Ketiga KUHP 296 terkait perbuatan cabul, dan 506 terkait dengan mucikari.

“Maksimal hukuman 15 tahun penjara,” tutup Archye.[]

JF

Recent Posts

Gerak Cepat Unimal Menembus Isolasi Membawa Harapan Di Langkahan

Aceh Utara - Langkahan seperti terputus dari dunia luar. Air bah yang meluap dari sungai-sungai…

5 jam ago

Bhayangkari Peduli : Ketua Bhayangkari Lhokseumawe Ny. Ita Ahzan Bersama Kapolres Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Lancang Barat

Aceh Utara – Kepedulian keluarga besar Polres Lhokseumawe terhadap korban banjir bandang kembali ditunjukkan melalui…

1 hari ago

Polres Lhokseumawe Gelar Baktikes untuk Pengungsi Banjir di Blang Naleung Mameh

Lhokseumawe – Sebagai wujud kepedulian terhadap warga yang terdampak banjir, Polres Lhokseumawe melalui Klinik Pratama…

1 hari ago

Kapolres Lhokseumawe Dampingi Menko Polkam Tinjau Pengungsi dan Lokasi Terdampak Banjir

Aceh Utara – Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Jenderal TNI (Purn) Djamari…

1 hari ago

Di Antara Lereng Yang Luluh, Nabilatul Belajar Menemukan Rumah Untuk Pulang

Di lereng Gunung Marapi, hidup selalu punya caranya sendiri untuk berbisik. Kadang lembut seperti desir…

2 hari ago

Polres Lhokseumawe Gelar Trauma Healing dan Pengobatan Gratis untuk Korban Banjir di Pante Gurah

Aceh Utara – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak banjir, Polres Lhokseumawe menggelar kegiatan…

2 hari ago