Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Polisi Ungkap Kasus TPPO, 53 Wanita Jadi Korban

JF by JF
28 Juli 2023
in Peristiwa
A A

YOGYAKARTA – Polisi ungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pasar Kembang (Sarkem), Kota Yogyakarta, dalam kasus ini 53 wanita menjadi korban. Selain itu, polisi juga menangkap dua tersangka berinisial AW (43) dan SU (49).

Polisi menyatakan bahwa para pelaku diduga memaksa korban untuk menjadi pemandu lagu dan menyebarkannya di beberapa tempat karaoke di wilayah Sarkem. Bahkan, dua di antara korban tersebut diketahui masih di bawah umur,

Baca juga

Pemprov Sumut Pulangkan 141 Korban TPPO dari Myanmar

25 Maret 2025

Polri Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar

22 Maret 2025

“Pada saat kita lakukan penggeledahan benar kita amankan kurang lebih 53 orang perempuan, dengan dua di antaranya adalah perempuan di bawah umur,” kata Kanit Reskrim Polresta Jogja AKP Archye Nevada saat jumpa pers di Mapolresta Jogja, Kamis (27/7/2023).

Polisi awalnya mendapatkan informasi terkait adanya dua perempuan di bawah umur yang dijadikan sebagai pemandu lagu di Sarkem. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Satreskrim kemudian menggeledah salon yang diduga sebagai tempat penampungan 53 wanita tersebut.

Dari hasil pemeriksaan diketahui penampungan berkedok salon ini sudah beroperasi sejak 2014. Archye melanjutkan, selama berada di penampungan, ke-53 wanita ini tidak diperkenankan beraktivitas selain bekerja dan diantar-jemput ke tempat kerja.

“Kami dapat informasi ini dari salah satu dari mereka yang kabur sampai menjebol asbes milik tetangga. Bisa dibilang penyekapan,” imbuh Archye.

Adapun peran dari pelaku yakni AW sebagai pemilik salon yang sudah beroperasi sejak 2014 lalu, dari usahanya ini AW mendapatkan keuntungan 25 persen dari pendapatan wanita di penampungan. Sedangkan SU bertugas sebagai admin salon sekaligus mengurus keuangan salon, serta mencari korban.

“Gaji diberikan di akhir bulan dengan potongan yang sudah disepakati,” kata dia.

Atas perbuatan SU dan AW dijerat pasal berlapis pertama adalah terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pasal 2 ayat 1, pasal 2 ayat 2.
Kedua terkait dengan perlindungan anak dengan pasal 88 UU 35 tahun 2014, Pasal 761 UU 35 Tahun 2014. Ketiga KUHP 296 terkait perbuatan cabul, dan 506 terkait dengan mucikari.

“Maksimal hukuman 15 tahun penjara,” tutup Archye.[]

Penulis : Redaksi
Sumber : detik.com
Tags: TPPO
Share234Tweet146Send

Konten terkait

Pemuda di Lhokseumawe Tewas Terlindas Truk Tangki CPO di Depan SPBU Blang Panyang

6 Oktober 2025

Lhokseumawe – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Umum Medan–Banda Aceh, tepatnya di depan SPBU Desa Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu,...

Berita Duka di Hari Gajah Sedunia: Yuni Bayi Gajah di Riau Tutup Usia

13 Agustus 2025

PEKANBARU - Kabar duka menyelimuti peringatan Hari Gajah Sedunia, Selasa (12/8/2025), seekor bayi gajah Sumatera bernama Yuni, menghembuskan napas terakhirnya...

Seorang Warga Jadi Korban Aksi Brutal OTK di Puncak Jaya

31 Juli 2025

Puncak Jaya. Seorang warga sipil bernama Satu’in (51) menjadi korban kekerasan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh orang tidak dikenal...

Karhutla 4 Hektar di Singkil Berhasil Dipadamkan

31 Juli 2025

Singkil: Kebakaran lahan kembali terjadi di wilayah Provinsi Aceh. Kali ini, kebakaran melanda kawasan Gampong Situbuh, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten...

Terbaru

Warga Aceh Tengah Tempuh 4 Hari Perjalanan ke Gunung Salak, Polres Lhokseumawe Evakuasi dan Salurkan Bantuan

5 Desember 2025

Personel Polres Lhokseumawe Gunakan Rakit Salurkan Bantuan Banjir Ke Desa Gunci

5 Desember 2025

Trending

  • Polres Lhokseumawe Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Ulee Pulo, Jenazah Dibawa ke RS Cut Meutia

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Bripka Maulizar Hanyut di Arus Deras Banjir Sawang Saat Evakuasi Warga, Kapolres Datang Beri Apresiasi dan Motivasi

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Kapolres Lhokseumawe Pimpin Evakuasi Jenazah Korban Banjir di Pedalaman Aceh Utara

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Polres Lhokseumawe Evakuasi 53 Warga yang Berjalan Kaki 5 Jam dari Takengon Akibat Longsor dan Banjir

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Instruksikan Pengawasan Penuh, Kapolres Lhokseumawe : Bantuan Banjir Harus Sampai ke Warga, Posko atau Dapur Umum

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.