TAHUNA-Polres Kepulauan Sangihe melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menyita ratusan botol Minuman Keras (Miras) ilegal jenis Cap Tikus.dalam kegiatan operasi kepolisian oleh Polres Sangihe pemberantasan minuman keras ilegal pada Sabtu (15/3/2025).
Kegiatan operasi berlangsung di tiga wilayah yaitu Kecamatan Kendahe, Manganitu, dan Tamako, dengan tujuan menindaklanjuti laporan peredaran miras ilegal di daerah tersebut.
Operasi dimulai pukul 12.00 Wita, dipimpin langsung Kasat Narkoba bersama dua anggota kepolisian lainnya yaitu AIPTU. Stenly R. Muhaling, dan Brigadir Danni Tinggal.
Kapolres Sangihe, melalui Kasat Narkoba, IPTU. Hevri Samson, mengatakan operasi kepolisian terhadap Miras ilegal menjadi salah satu langkah untuk menekan kriminalitas.
“Kegiatan operasi ini dilakukan menindaklanjuti adanya informasi tentang peredaran miras ilegal di beberapa wilayah,” ucap Kasat.
Lanjut dikatakan, bahwa Tim pertama kali melakukan penyelidikan di wilayah Kendahe dengan memeriksa sejumlah warung yang diduga menjual miras Cap Tikus.
Tetapi setelah dilakukan pengecekan secara menyeluruh, tidak ditemukan adanya peredaran miras begitu juga di Manganitu sekitar pukul 13.00 WITA kembali melakukan pemeriksaan di beberapa warung.
Setelah tidak menemukan barang bukti tim melanjutkan operasi ke wilayah Tamako sekitar pukul 14.30 WITA dan melakukan penyelidikan hingga pukul 18.45 WITA.
Tim akhirnya menemukan tiga lokasi yang menjual miras Cap Tikus secara ilegal, di Kampung Dagho Kecamatan Tamako.
Di rumah salah satu warga, ditemukan sebanyak 60 botol ukuran 600 ml, di warung warga lainnya, petugas berhasil mengamankan 142 botol dengan ukuran yang sama, begitu juga di rumah warga lainnya, ditemukan 22 botol Cap Tikus jenis Saledo, total 202 botol.
Setelah menemukan barang bukti tersebut, petugas segera mengambil langkah-langkah lebih lanjut dengan mengamankan seluruh botol miras ke Kantor Satresnarkoba Polres Sangihe.
“Setelah kita berhasil mendapatkan barang bukti segera kita sita dan amankan,” tuturnya.
Kepada para pemilik barang, petugas memberikan Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti sebagai bukti penyitaan.
Operasi ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku demi menekan peredaran minuman keras ilegal yang dapat berdampak negatif bagi masyarakat.
SUMBER:RRI.CO.ID