Foto:Istimewa
LHOKSUKON– Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah menerima pelimpahan 2 tersangka dan Barang Bukti (BB) tahap II tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 348 kilo gram dari Penyidik Badan Reserse Narkoba Mabes Polri, Rabu 20 September 2023 di kantor Kejari setempat.
Kajari Aceh Utara Dr. Diah Ayu HL Iswara Akbari melalui Kasi Intelnya Reza Rahim. SH.MH mengatakan, Penyidik dari Mabes Polri telah menyerahkan sebanyak 2 orang tersangka diantaranya berinisial, HB (29) dan SY (25).
Selain menyerahkan 2 orang tersangka, Penyidik Badan Reserse Narkoba Mabes Polri juga melimpahkan Barang Bukti berupa 12 karung warna biru berisi 25 hingga 31 bungkus kemasan teh Guanyinwang warna hijau dan warna kuning masing-masing berisi kristal putih, benda tersebut diduga narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan mencapai 348 kilo gram.
“Setiap karung disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium sebanyak 1 plastik klip berisi 30 gram, sisa barang bukti akan dimusnahkan”, kata Reza Rahim.
“Kemudian 1 unit handphone merk OPPO, POCO M3, Nokia TA-1465, Samsung Galaxy A04s, Vivo Y16, Infinix dan Nokia type RH 1174, atas perbuatannya, para tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 (1) Jo. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati”, pungkasnya.[]
Lhokseumawe – Personel Sat Polairud menyapa dan berdiskusi langsung dengan para nelayan serta warga yang…
Lhokseumawe – Personel Satuan Samapta kembali menyisir sejumlah titik rawan guna mengantisipasi berbagai potensi gangguan…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel Polsek…
Aceh Utara – Personel Polsek Meurah Mulia Polres Lhokseumawe kembali hadir di tengah masyarakat melalui…
Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…
- Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, SE, MM yang akrab disapa Ayah Wa,…