BANDA ACEH – Satreskrim Polresta Banda Aceh kini berhasil mengetahui identitas terduga pelaku perdagangan anak di bawah umur yang menimpa gadis berinisial P (17).
Diketahui P (17) gadis Aceh yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Negara Jiran Malaysia.
“Yang diduga tersangka sudah diketahui. Dan saat ini kita masih melakukan pendalaman,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Jumat (24/1/2025).
Meski sudah mengantongi identitas diduga tersangka, pihaknya kini masih terus melakukan pendalaman atas dugaan TPPO tersebut.
Dia mengatakan, dalam kasus tersebut diketahui menjadi korban TPPO setelah diiming-imingi pelaku pekerjaan oleh agen.
“Namun sampai di Malaysia korban diserahkan sama agen disana, dan disuruh untuk melayani pria hidung belang,” jelasnya.
“Mudah-mudahan terduga tersangka dapat segera kita tangkap, karena dia diduga dia menjadi agen perseorangan,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, gadis Aceh asal Kabupaten Pidie, PAF (17) diduga menjadi korban TPPO atau human trafficking di Malaysia.
Ia menjadi korban kekerasan seksual, dipaksa melayani pria ‘hidung belang’, bahkan pernah dirudapaksa berulang kali dan secara bergiliran.
Nasib tragis yang dialami PAF itu terungkap pada pada Selasa (24/12/2024) lalu, usai Ketua Umum Solidaritas Ummah Ban Sigom Aceh (SUBA), Tgk Bukhari Ibrahim menerima telepon masuk dari korban yang mengaku sedang dikurung di salah satu hotel di Malaysia.