News

Polisi Gagalkan Ekspor Benih Lobster Ilegal ke Singapura Senilai Rp87 Milyar

JAKARTA – Direktorat Polisi Air Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri menggagalkan rencana ekspor ilegal 350 ribu benih bening lobster (BBL) ke Singapura.

Direktur Polisi Air Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Mohammad Yasin Kosasih mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait rencana pengiriman benih ilegal.

“Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan Illegal Fishing tersebut yaitu sebesar RP87,5 miyar,” kata Yasin, Minggu (3/9/2023).

Kosasih menyebut, tim Subdit Gakkum Ditpolair dan Kapal Polisi Pelatuk-3013 langsung menyelidiki terduga pelaku yang membawa BBL ilegal dari Pelabuhan Ratu menuju Tangerang.

“KP. Pelatuk-3013 bersama Tim unit 1 Subdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pengiriman BBL dari Pelabuhan Ratu menuju Curug Tangerang,” ujarnya.

Kosasih mengatakan sempat terjadi aksi kejar-kejaran oleh petugas sebelum akhirnya pelaku berinisial NH yang membawa BBL ilegal tersebut berhasil ditangkap.

Dalam penangkapan itu, ia menyebut petugas berhasil menyita sebanyak 100 ribu ekor benih lobster yang dibawa dalam mobil Toyota Calya warna merah.

Kepada penyidik, NH mengaku menyimpan benih lobster tersebut di sebuah rumah yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan di wilayah Sukabumi.

Benih lobster ilegal tersebut kemudian dikemas basah dan dibawa para pelaku menuju rumah atau gudang transit di Tangerang sebelum nantinya diterbangkan ke Singapura.

“Tim melakukan pengembangan terhadap rumah warna hijau yang diduga sebagai gudang penyimpanan BBL dan ditemukan BBL kurang lebih 250.000 ekor,” jelasnya.

Setibanya di Tangerang, Kosasih mengatakan para pelaku akan mengganti kemasan basah benih lobster menjadi kemasan kering dan dimasukkan ke dalam koper yang telah disiapkan.

“Adapun BBL tersebut rencananya akan dikirimkan ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta,” tuturnya.

Lebih lanjut, dalam kasus ini penyidik juga berhasil menyita 2 tabung oksigen ukuran kg berikut selang, 1 buah buah alat pres plastik untuk packing, 1 buah Mobil Toyota Calya Warna Merah, 4 tabung oksigen ukuran 48,3 kg, 3 Tandon air, 5 bak air, dan 1 set blower.

Atas perbuatannya, NH dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 tahun 2009 atas perubahan UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 27 angka 26 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. NH terancam hukuman penjara paling lama 8 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.[]

JF

Recent Posts

Diduga Tersengat Listrik, Tukang Bangunan Meninggal Dunia di Aceh Utara

ACEH UTARA – Rusadi (62), warga Gampong Cot Girek, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, ditemukan…

38 menit ago

Civitas Akademika Unimal Bersihkan Pantai Ujong Blang dari Sampah

  Lhokseumawe – Civitas akademika Universitas Malikussaleh (Unimal) turun langsung ke Pantai Ujong Blang, Lhokseumawe,…

6 jam ago

Jum’at Penuh Berkah : Kapolres Baru AKBP Ahzan dan Istri Santuni Puluhan Anak Yatim

LHOKSEUMAWE - Di awal pengabdiannya sebagai pucuk pimpinan Polres Lhokseumawe, Ajun Komisaris Besar Polisi Dr…

9 jam ago

Cegah Aksi Premanisme, Satsamapta Polres Lhokseumawe Patroli di Terminal Bongkar Muat

Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, personel Satsamapta Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli…

9 jam ago

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Meurah Mulia Patroli Malam di Tiga Desa Rawan

Lhokseumawe – Guna menciptakan rasa aman dan mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas),…

9 jam ago

Sat Polairud Polres Lhokseumawe Evakuasi ABK Kapal Asal Rusia yang Meninggal Dunia di Selat Malaka

Lhokseumawe – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan mengevakuasi…

9 jam ago