LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe menciduk seorang nelayan di kawasan Dusun Besi Tua, Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Senin (20/11/2023) sekira pukul 22.00 WIB. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti puluhan paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Wijaya Yudistira Putra mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni NA (48) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. “Penangkapan trrgda tersangka ini berkat informasi dari masyarakat,” ujarnya.
Lanjutnya, personel menerima informasi dari masyarakat bahwa di kawasan tersebut kerap terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu – sabu. Kemudian, tim Opsnal Satreskoba melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka NA. Ketika dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti sabu – sabu dan ganja.
“Barang bukti yang kita amankan sebanyak 67 paket kecil sabu – sabu dengan berat 6 gram bruto, kemudian tiga buah kertas putih yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis ganja dengan berat 11 gram bruto,” pungkas kasat.
Hasil pemeriksaan awal, tambah AKP Wijaya, tersangka mengakui sabu – sabu tersebut diperoleh dengan membeli dari seseorang yang telah ditetapkan Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) seharga Rp2,5 juta. Sedangkan ganja diperoleh dari ZA (DPO).
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lhokseumawe,” jelasnya.